4 Pencuri Motor di Wilayah Surabaya ini Divonis 2,4 Tahun Penjara, Begini Pengakuan Terdakwa
Mereka divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat residivis diantaranya Sugeng Abrizal, Kodrat Susila, Tomi Fira dan Dio Bagus Ramadhan kembali dikembalikan ke hotel prodeo alias penjara.
Mereka divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan.
Keempat pelaku curanmor tersebut terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pencurian motor di delapan titik berbeda.
Mereka pernah mencuri baju di mal pada 2016 lalu. Selain itu, Sugeng bersama anggota komplotannya yang lain juga pernah mencuri sepeda motor pada 2015.
Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.
• Dua Spesialis Curanmor Kunci Tempel di Surabaya & Lamongan Dibekuk, Polisi Masih Kejar 3 Orang Lagi
• VIRAL VIDEO Anak Kecil Tendang Mobil Mewah yang Lempar Ibunya ke Aspal & Marahi Sopir, Akhirnya Haru
• Gubernur Khafifah Ucapkan Selamat untuk Altet Peraih Mendali Emas Mahasiswi Unusa
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara hukum melakukan pencurian dengan bersekutu dengan memakai anak kunci palsu," ujar hakim Mashuri dalam sidang.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Iriyanto sebelumnya menuntut mereka pidana 2,5 tahun penjara.
• Pilkada Gresik 2020, Wabup Gresik M Qosim Juga Akan Daftar di PPP
• VIRAL VIDEO Anak Kecil Tendang Mobil Mewah yang Lempar Ibunya ke Aspal & Marahi Sopir, Akhirnya Haru
• Didemo Ribuan Buruh Gresik, Dewan Pengupahan Teken UMSK Gresik 2020
Menanggapi vonis ini, jaksa dan para terdakwa sama-sama menerimanya. Jaksa Iriyanto menyatakan bahwa para terdakwa sudah mencuri di delapan lokasi berbeda.
"Mereka sudah mencuri di delapan titik. Sepeda motornya sudah dijual tidak dikembalikan," katanya.
Sementara itu, para terdakwa mengaku sudah mencuri sebanyak lima kali di lokasi berbeda. Semuanya di Rungkut. Mereka mencuri dengan kunci palsu. Sepeda motor itu lalu dijual ke penadah.
"Baru lima kali. Hasilnya dibagi. Satu orang dapat Rp 700 ribu," ucap Sugeng.
Ketiga lainnya juga menjawab lima kali mencuri.