Kelabuhi Petugas,1,9 Juta Pil Koplo Jenis Doble L Dikemas Dalam Kemasan Bertulisan Vitamin B1
Terbongkarnya kasus temuan 3,4 juta butir obat keras jenis doble L dan Dextro di Surabaya berawal dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan 7,2
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbongkarnya kasus temuan 3,4 juta butir obat keras jenis doble L dan Dextro di Surabaya berawal dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan 7,2 Kilogram sabu-sabu yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Modus operandi para pelaku pengedar obat keras yang dibongkar unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Gede Made Sutayana itu tergolong unik.
Jutaan pil koplo jenis doble L tersebut, dikemas dalam kemasan palastik bertulisankan vitamin B1 50 mg yang dilabeli PT Bina Prima Farma lengkap dengan komposisi obat serta aturan pakainya.
"Itu hanya kemasan yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi petugas. Seolah-olah ini asli. Padahal isi dari kemasan itu bukan vitamin B1 melainkan pil koplo," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (13/12/2019).
Sementara itu, hasil uji labfor, jutaan pil yang disita oleh petugas dikategorikan membahayakan jika dikonsumsi melebihi dosis dan tanpa resep dokter.
• VIRAL VIDEO 2 Wanita Seksi Mojokerto Mandi Sambil Naik Motor di WA & Jadi Tontonan, ini Kata Polisi
• Terungkapnya Kasus Jutaan Pil Koplo Berawal Dari Sabu 7,2 Kg Jaringan Aceh
• UPDATE Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Jatim dan Jateng 2019, Cek Jadwal Lengkapnya
"Hasil uji lab baik pil jenis doble L ataupun pil Dextro ini membahayakan generasi penerus bangsa. Efeknya bisa ngefly begitu jika dikonsunsi secara bebas tanpa anjuran atau resep dokter," tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian kepada wartawan mengatakan, bahwa Terbongkarnya kasus temuan 3,4 juta butir obat keras jenis doble L dan Dextro di Surabaya berawal dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan 7,2 Kilogram sabu-sabu yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Awalnya salah satu dari tersangka jaringan sabu 7,2 Kilogram itu kami kembangkan dan keler terhadap kemungkinan jaringan narkotika lainnya. Barulah kami mendapat informasi jika ada pengiriman obat keras dalam jumlah besar. Dari situ tim mendalami dan langsung melakukan pengungkapan," beber Memo, Jumat (13/12/2019).
Dari pengembangan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka asal Mojokerto, Erik (42), Agus (34) dan Robby (41) sedangkan tiga lainnya yakni Suyono (41), Suherman (43) dan Choirul (47) berasal dari Surabaya.
"Masih kami dalami jaringan ini karena selain barang bukti pil koplo, kami juga temukan satu poket sabu saat penangkapan tersangka RB," tambahnya kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, data kepolisian, tiga tersangka yang diamankan yakni Erik, Agus dan Roby merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditahan.
Mereka kemudian bertemu di rutan Medaeng untuk memulai bisnis haram peredaran narkotika dan obat keras.
"Kenalnya dari rutan. Disana mereka mengendalikan bisnis pil koplo ini dan sabu," tandas Memo. (Firman/Tribunjatim.com)