Terungkapnya Kasus Jutaan Pil Koplo Berawal Dari Sabu 7,2 Kg Jaringan Aceh
Terbongkarnya kasus temuan 3,4 juta butir obat keras jenis doble L dan Dextro di Surabaya berawal dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan 7,2
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbongkarnya kasus temuan 3,4 juta butir obat keras jenis double L dan Dextro di Surabaya berawal dari hasil pengembangan polisi terhadap jaringan 7,2 Kilogram sabu-sabu yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian kepada wartawan.
"Awalnya salah satu dari tersangka jaringan sabu 7,2 Kilogram itu kami kembangkan dan keler terhadap kemungkinan jaringan narkotika lainnya. Barulah kami mendapat informasi jika ada pengiriman obat keras dalam jumlah besar. Dari situ tim mendalami dan langsung melakukan pengungkapan," beber Memo, Jumat (13/12/2019).
Dari pengembangan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga tersangka asal Mojokerto, Erik (42), Agus (34) dan Robby (41) sedangkan tiga lainnya yakni Suyono (41), Suherman (43) dan Choirul (47) berasal dari Surabaya.
• Video Viral, Aksi Wanita Seksi Mandi Sambil Mengendarai Motor di Mojokerto
• Kontrak Habis Akhir Desember, Indra Sjafri Serahkan Nasibnya ke PSSI
• Polisi Beberkan 6 Tersangka Kasus Jutaan Pil Koplo yang Dibongkar dari Ekspedisi Semut Surabaya
"Masih kami dalami jaringan ini karena selain barang bukti pil koplo, kami juga temukan satu poket sabu saat penangkapan tersangka RB," tambahnya kepada Tribunjatim.com.
Sementara itu, data kepolisian, tiga tersangka yang diamankan yakni Erik, Agus dan Roby merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditahan.
Mereka kemudian bertemu di rutan Medaeng untuk memulai bisnis haram peredaran narkotika dan obat keras.
"Kenalnya dari rutan. Disana mereka mengendalikan bisnis pil koplo ini dan sabu," tandas Memo.
Kita ketahui sebelumnya,
Polrestabes Surabaya membeberkan enam tersangka kasus peredaran obat keras jenis doble L dan dextro yang ditemukan di sebuah kantor ekspedisi Jalan Semut Kali Surabaya, Minggu (8/12/2019) sore kemarin.
Pil tersehut dikemas kedalam 34 koli dengan rincian 19 koli berisi pil doble L dan sisanya merupakan obat keras jenis Dextro.
Enam tersangka itu Robby (41) Suyono (50) Erik (42) Agus (34) Suherman (43) Choirul (47).
"Mereka memiliki peran masing-masing seperti pemesan barang, pencatat di kantor ekspedisi dan pengedar dari pil tersebut,"beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Jumat (13/12/2019).
Lebih lanjut, polisi membeberkan kemana obat keras yang berjumlah jutaan butir itu disebarkan.
"Jaringan Surabaya-Mojokerto. Tidak menutup kemungkinan di Jawa Timur dan Indonesia Timur,mengingat jumlahnya banyak sekali," tambah Sandi.
Sebelumnya,polisi mengungkap sekitar 3,4 juta butir pil koplo jenis doble L dan dextro yang dimiliki oleh Erik selaku pemesan barang dan mengembang ke lima tersangka lainnya.
Mereka ditangkap lantaran tak dapat menunjukkan ijin peredaran obat keras tersebut dan mengakui kalau obat keras itu dijual di pasaran gelap.(Firman/Tribunjatim.com)