KRONOLOGI Guru Pendamping Olimpiade Cabuli Siswa, Berawal Pantai, Selamat Berkat Telpon Kakak Korban
Guru itu merupakan guru pendamping yang hanyalah seorang guru honorer.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Selain melakukan pencabulan, pelaku juga merekam seluruh adegan cabul tersebut.
• Usut Tuntas Pencabulan Guru Ekskul Pramuka Surabaya, Polisi Libatkan Psikolog & LSM Dampingi Korban
Namun, tanpa disangka, MFTR justru mengirimkan video cabulnya itu kepada orangtua korban melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Agustus 2019 lalu.
Saat itu, pelaku mengajak korban nongkrong di lahan kosong di pperumahan elit yang terletak di Kecamatan Pakal, Surabaya.
"Jadi pada bulan Agustus 2019 lalu, korban diajak nongkrong di lahan kosong Perumahan Bukit Palma, pelaku ini memang teman korban," ujar Ruth seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, (13/12/2019).

Ruth menjelaskan, di lahan kosong itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Saat itu, korban diberi iming-iming berupa uang Rp 20.000 untuk membeli makanan.
Setelah itu, tersangka mulai melakukan pencabulan kepada korban dan mendokumentasikan adegan cabul tersebut menggunakan ponsel pribadinya.
"Video pencabulan yang didokumentasikan pelaku itu sebagai koleksi dan disimpan di HP-nya," ujar dia.
• Guru Ngaji Diduga Lakukan Pencabulan, Polres Malang Kota Tunggu Korban Lain Melapor
Celakanya, usai mengabadikan video cabul tersebut, tersangka justru salah mengirimkan dokumentasi video itu kepada keluarga korban.
Sontak, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan tersangka kepada putrinya itu.
Akhirnya orangtua korban berinisial MD (51) melaporkan kasus tersebut kepada Polrestabes Surabaya.
"Keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," ucap Ruth.

Ia menambahkan, tersangka pencabulan tersebut telah berhasil ditangkap pada Selasa (3/12/2019) lalu.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini dijerat pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," ujar dia.
• Sidang Putusan Terdakwa Pencabulan Anak di Bawah Umur Sampang Ditunda, Keluarga Korban Kecewa