Tersangka Tipu Modus Gendam Lapor Balik Korban di Tulungagung, Sebut Murni Bisnis & Salah Prosedur
Tersangka Tipu Modus Gendam Lapor Balik Korban di Tulungagung, Sebut Murni Bisnis & Salah Prosedur.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Seharusnya polisi tidak langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Siti.
Layaknya sebuah laporan, kliennya seharunya dipanggil sebagai saksi lebih dulu.
“Tapi ini kan tidak. Klien kami diajak sama-sama ke kantor polisi, kemudian langsung ditahan,” ungkap Aksoni.
Apalagi, lanjutnya, kerugian yang diderita Khomsatun kurang dari Rp 3.000.000.
Aksoni menilai ada kesalahan prosedur penanganan perkara yang dilakukan oleh polisi.
Karena itu pihaknya akan membuat laporan ke Propam Polda Jawa Timur.
Aksoni juga mengajukan penangguhan penahanan untuk Siti Cholipah.
“Dia kondisinya stess dan sakit-sakitan. Karena itu kami mengajukan penangguhan penahanan,” pungkas Aksoni.
Sebelumnya Siti datang ke toko Brilyanfa Fashion milik Khomsatun (40), warga Desa Sawo, Kecamatan Campurdarat, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Khomsatun mengaku seperti terkena hipnotis, saat Siti meninggalkan tokonya tanpa membayar.
Beruntung toko milik Khomsatun dilengkapi CCTV. Siti ketahutan setelah wajahnya disebarkan lewat media sosial dengan keterangan pelaku gendam.
Dia balik ke toko Khomsatun pada Sabtu (7/12/2019), dengan maksud meminta unggahan wajahnya dihapus.
Siti kemudian ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.