Ini Sanksi untuk 2 Wanita Seksi Mojokerto Pemeran Video Viral Challenge Mandi di Atas Motor
Pihak Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto memanggil dua wanita seksi pemeran video viral challenge mandi di atas motor di Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pihak Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto memanggil dua wanita seksi pemeran video viral challenge mandi di atas motor di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/12/2019).
Dua wanita itu bernama Icha Kharoline.
Icha Karoline merupakan penyanyi dangdut.
Dalam video viral challenge mandi di atas motor, Icha Karoline bersama dengan seorang adiknya yang bernama Ajeng Amelia.
Ajeng Amelia memiliki profesi sebagai kasir mini market, warga Perumahan di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Boby Zulfikar menjelaskan, keduanya dihadirkan untuk memberikan klarifikasi terkait perbuatannya mandi sambil mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Mereka mengaku iseng melakukan perbuatan challenge mandi di atas motor.
• Tiga Warga Sampang Madura Ditipu Oknum Penyalur TKI, Lapor ke Polda Jatim, Bawa Bukti Transfer
• Rendi Irwan Dapat Misi Khusus dari Aji Santoso, Turunkan Berat Badan 3-4 Kg
Siapa sangka, jika challeng mandi di atas motor itu dilakukan oleh Ajeng Amelia dan Icha Karoline hanya untuk mencari sensasi.
"Kami berikan sanksi dan pembinaan terhadap yang bersangkutan sekaligus klarifikasi mengenai video ini," ujarnya.
AKP Boby Zulfikar mengatakan, pihaknya menelusuri pemilik motor yang dikendarai oleh kedua wanita ini setelah video mandi di atas motor viral di media sosial Facebook.
• Dump Truk Hantam Truk Gandeng Muat Tanah Liat di Jalan Mastrip Surabaya, Sopir Patah Tulang
• 8 Mobil Supercar Parkir di Polda Jatim, Diduga Terganjal Dokumen Resmi Kendaraan Mewah, Punya Siapa?
Pihaknya mengetahui identitas Ajeng Amelia dan Icha Karoline dari plat nomor motor yang dikendarainya.
"Kedua mengaku alasannya membuat video ini hanya mencari sensasi," ungkap AKP Boby Zulfikar.
AKP Boby Zulfikar menuturkan, perbuatan kakak beradik ini telah melanggar peraturan lalu lintas sehingga pihaknya akan memberikan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Pun kedua Ajeng Amelia dan Icha Karoline diharuskan membuat video klarifikasi permintaan maaf atas perbuatannya yang telah melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
"Kalau sanksi tilang itu tidak seberapa, lebih berat sanksi moral dari masyarakat," tegasnya.