Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Warga Sampang Madura Ditipu Oknum Penyalur TKI, Lapor ke Polda Jatim, Bawa Bukti Transfer

Ketiga korban penipuan jasa penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) palsu, TH, HMD, dan HNF membuat laporan resmi ke Mapolda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Tohir dan Hanafi saat ditemani kerabatnya Fauzan melapor ke Petugas Piket Ditreskrimum Polda Jatim 

M Samsul Arifin berharap banyak kepada pihak penyidik Ditreakrimum Polda Jatim agar segera menangkap terlapor dan mengungkap kasus tersebut.

"Saya pasrahkan dan percaya kepada pihak kepolisian untuk bisa memanggil dan memproses terlapor," jelas M Samsul Arifin.

M Samsul Arifin menduga, korbannya bukan ketiga kerabatnya saja, namun ada juga orang lain orang dari Malang.

"Ada yang telpon saya juga ketika saya berniat melaporkan AEA, orang Malang," tutur M Samsul Arifin.

M Samsul Arifin berharap AEA dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk membayar ganti rugi yang dialami para korban.

"Harapan saya, terlapor diproses secara hukum dan mengganti segala kerugian para korban," pungkasnya.

Persik Kediri Bakal Cari Pelatih Lokal Baru untuk Liga 1 2020

Upacara Pelepasan Komandan Lanud Muljono Surabaya Berlangsung Meriah dan Guyub

Di pihak lain, pendamping atau saudara korban, Fauzan menjelaskan, awal mula kasus itu muncul sekitar awal Bulan November 2019.

Keempat korban mengenal AEA dari seorang kerabat mereka yang telah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Kakaknya Hamdan yang jadi TKI, punya teman namanya Budi. Budi itu merekomendasikan, dan ngasih nomor mereka ke sini AEA. Mereka komunikasi sama AEA itu," katanya pada awakmedia di Mapolda Jatim, Rabu (11/12/2019).

Kepercayaan mereka pada AEA makin mantap, setelah mendengar testimoni dan kesaksian kerabatnya yang bekerja di luar negeri, bahwa sosok AEA dikenal mampu mempekerjakan orang ke luar negeri.

"Karena dianggap kenal katanya budi itu juga tahu kalau memang Abdullah ini agen yg sering ngirim TKI TKI," jelasnya.

Setelah mantap dengan kesaksian itu, keempat korban yang berkeinginan menyambung hidup dengan bekerja sebagai TKI, lantas mengiyakan permintaan AEA yang mewajibkan mereka menyetor sejumlah uang.

Per kepala dimintai Rp 18 Juta untuk biaya segala fasilitas tetek bengek yang akan mereka dapat selama bekerja di Arab Saudi.

5 Fitur Keselamatan Aktif Wuling Cortez CT, Punya Fungsi Sebagai Penyeimbang Performa, Simak!

Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Ajak Anak Muda Ambil Peran dalam Pembangunan Kota Surabaya

"4 orang, 18 juta per orang. Berangsur melalui transfer, Rp 72 Juta," terangnya.

Fauzan mengungkapkan, cara AEA dalam mempengaruhi korbannya terbilang berani.

AEA mendesak keempat korban itu untuk segera menyetorkan sejumlah uang Rp 18 Juta ke dua nomor rekening yang berbeda yakni rekening atas nama AEA dan seorang wanita berinisial DSD.

"Jadi mereka gak sampai satu bulan didesak 'ayo ayo cepat transfer karena tanggal 1 Desember 2019 harus sampai Mekkah' gitu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved