Akal Bulus Pria Surabaya Simpan Sabu di Lipatan Uang Seribu Kepergok Polisi, Nasibnya Berakhir Bui
Akal bulus pria Surabaya simpan sabu dalam lipatan uang seribu. Nasibnya kini berakhir di bui.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri berhasil membekuk pengguna sabu, Selasa (12/11/2019) silam.
Pelaku bernama Nur Efendi (28) warga Dukuh Pakis, Surabaya.
Efendi hanya bisa tertegun saat disergap oleh petugas polisi yang menyamar laiknya warga sipil, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Jalan Jalan Raya HR Muhammad, Dukuh Kupang, Surabaya.
• Pemuda dari Malang Tak Sadar Diincar Polisi Saat Transaksi Sabu di Jalan, Langsung Digiring ke Bui
Saat digeledah ditemukan sepoket sabu 0.40 gram yang sengaja dikemas dalam bungkusan uang kertas senilai seribu rupiah.
"Sabu seberat 0,40 gram itu disembunyikan dalam lipatan uang seribu rupiah untuk mengelabuhi petugas," kata Kapolsek Lakarsantri AKP Palma Fitria Fahlevi, Minggu (15/12/2019).
Kepada polisi, pelaku mengaku keranjingan serbuk kristal itu sejak kurun waktu dua bulan lalu.
• VIRAL Jejak Karir Pria Surabaya Kini Masuk Orang Terkaya Indonesia, Berbekal Jualan Sabun Keliling
Pelaku sengaja mengonsumsi sabu karena menganggap sabu dapat menjaga daya tahan tubuhnya.
"Kami saat ini masih melakukan pengembangan," pungkasnya.
Kini, pelaku bakal dikenai Pasal 114 Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan lima tahun kurungan penjara.
• KILAS KRIMINAL JATIM: Fakta Lain Video Tanpa Busana Janda Madura hingga Pengedaran Sabu Asal Aceh