Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

14 Mobil Supercar Diparkir Rapi di Polda Jatim, Hampir Semua Pemilik Tak Bisa Beberkan Dokumen Resmi

14 Mobil Supercar Diparkir Rapi di Polda Jatim, Hampir Semua Pemilik Tak Bisa Beberkan Dokumen Resmi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

14 Mobil Supercar Diparkir Rapi di Polda Jatim, Hampir Semua Pemilik Tak Bisa Beberkan Dokumen Resmi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim sedang menyelidiki dugaan kasus dokumen resmi kendaraan bermotor kategori mewah, Senin (16/12/2019).

Pasalnya saat ini terdapat sedikitnya 14 mobil mewah jenis supercar berwarna mentereng diparkir rapi bak showroom underground di Basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Mobil mewah jenis supercar itu diantaranya;

Lima mobil bermerek Ferrari, tiga mobil McLaren, dua mobil Porsche, satu mob Aston Martin.

14 Mobil Mewah Supercar Disita Polda Jatim, Mayoritas Tak Bayar Pajak, Cuma Punya Dokumen Kendaraan

Jumlah Mobil Supercar yang Diamankan Polda Jatim Bertambah, 2 Ferrari, 1 Aston Martin dan Porsche

FAKTA-FAKTA 9 Mobil Supercar Mewah Disita Polda Jatim, Masalah Surat Kendaraan Hingga Tanpa Nopol

Kemudian, satu mobil Lamborghini, satu mobil Mini Cooper, dan satu mobil Nissan GT-R.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, dari 14 mobil mewah itu terdapat dua mobil yang pemiliknya terbilang kooperatif menunjukkan kelengkapan dokumen resmi.

Sedangkan 12 mobil mewah lainnya hingga saat ini, sang pemilik belum bisa menunjukkan dokumen tersebut pada pihak kepolisian.

"Tapi ada 2 kendaraan yang bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), kami minta hari ini datang. Namun yang lainnya belum bisa menunjukkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (16/12/2019).

Luki mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, untuk terus mengawasi peredaran mobil mewah di seluruh kawasan Jatim.

"Inilah kami bekerja sama dengan Bapenda dan mungkin dengan bea cukai kedepannya, kami ingin menelusuri keabsaham surat surat yang akan dibawa," jelasnya.

"Kami akan sampaikan secara transparan pada masyarakat, karena laporan dari dinas pajak ada banyak jumlahnya, mobil mewah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo S mengatakan, di kawasan Jatim teracatat 7628 mobil mewah yang memiliki harga jual senilai diatas Rp 700 Juta.

Dari ribuan mobil kategori mewah yang tersebar di Jatim itu, Bapenda Jatim mencatat potensial pajak kendaraan yang masuk sekitar Rp 125 Miliar.

Hingga dipenghujung tahun 2019, Boedi mengungkapkan, ada 600 mobil mewah atau sekitar delapan persen yang pajaknya belum dibayarkan.

"Itu nilai pajak yang belum terbayar Rp 10 Miliar. Kami masih ada waktu sampai 30 Desember 2019," pungkas Boedi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved