Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7628 Unit Mobil Mewah Beredar di Jatim, Potensi Pajak Capai Rp 125 Miliar

Berdasarkan data yang disisir Polda Jatim, ada 8 persen mobil mewah atau 600 unit mobil mewah yang belum membayar pajak.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
ISTIMEWA
Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur (Bapenda Jatim), Boedi Prijo Soeprijanto menyatakan ada 7628 mobil mewah yang terdaftar di Bapenda Jatim.

Dari 7628 mobil mewah tersebut, potensi pajak yang bisa diterima Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur per tahun yakni, kurang lebih Rp 125 miliar 428 juta.

Berdasarkan data yang disisir Polda Jatim, ada 8 persen mobil mewah atau 600 unit mobil mewah yang belum membayar pajak.

"Sekitar Rp 10 milyar yang belum dibayarkan," ucap Boedi Prijo Soeprijanto, Senin (16/12/2019).

BNNP Jatim Ungkap 60 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2019, Kasus Paling Menonjol di Banyuates Madura

Nilai Ekspor di Jatim Meningkat Jadi 1,69 Miliar Dolar, Berikut Perbandingan Sektor Migas & Nonmigas

Boedi Prijo Soeprijanto melanjutkan, di Jawa Timur ada Toyota Alphard sejumlah 2138 lalu Mercedez Benz sejumlah 498, Porsche sejumlah 207, Hummer sejumlah 65, Range Rover sejumlah 60, Jeep Wrangler sejumlah 55, BMW seri 7 sejumlah 51,  Rolls-Royce sejumlah 20, Ferrari sejumlah 12, lalu Lamborghini ada 5 unit, McLaren ada 2 unit dan Aston Martin 1 unit.

Boedi Prijo Soeprijanto cukup menyayangkan para wajib pajak terutama pemilik mobil mewah yang tidak memanfaatkan program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Padahal program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah disosialisasikan.

Minyak Petroleum Mentah Jadi Komoditas Ekspor Tertinggi di Jatim, Dominan Ekspor ke Singapura

Ada Potensi Jatim Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG Keluarkan Rilis Kondisi Cuaca 3 Hari Ke Depan

"Padahal sudah kita sosialisasikan, mungkin mereka tidak tahu atau mungkin sedang di luar negeri," ucap Boedi Prijo Soeprijanto.

Lebih lanjut, Boedi Prijo Soeprijanto memberikan apresiasinya kepada Polda Jatim yang telah berkomitmen untuk door to door dan ikut menyisir wajib pajak terutama pemilik mobil mewah yang belum membayar pajaknya.

Boedi Prijo Soeprijanto mengaku, masih ada waktu hingga 31 Desember 2019 bagi wajib pajak untuk melakukan pelunasan pajak.

"Kita masih punya waktu sampai 31 Desember, masih dua minggu lagi untuk bisa melakukan pelunasan pajak tahun ini," ucap Boedi Prijo Soeprijanto.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov Jatim Diumumkan Hari Ini, Bisa Dicek di sscn.bkn.go.id

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved