Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nikmati Sabu di Kamar, Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi dan Didakwa Pasal Berlapis

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mario Oswald Sanbudhi ketahuan menikmati narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Mario saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (16/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K. Hapsari menjerat terdakwa Mario Oswald Sanbudhi dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mario Oswald Sanbudhi ketahuan menikmati narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.

Terdakwa Mario Oswald tertangkap menikmati sabu-sabu tepat pada tanggal 21 September 2019 di Jalan Kalongan, Surabaya.

Terdakwa Mario Oswald hanya terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

Pesta Sabu di Pasar Wonokusumo, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi dan Diadili

Minyak Petroleum Mentah Jadi Komoditas Ekspor Tertinggi di Jatim, Dominan Ekspor ke Singapura

"Saat itu kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya penguasaan narkoba di lokasi tersebut. Dua petugas Heru Prasteyo dan Erik Riang Kusuma menangkap terdakwa," ujarnya, Senin, (16/12/2019). 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,62 gram.

Barang tersebut diakuinya milik Terdakwa Mario Oswald.

Terdakwa Mario Oswald mendapatkan barang tersebut dengan mahar Rp 200 ribu dari DPO Ansori. 

Menanggapi dakwaan tersebut majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.

Mobil Porsche yang Disita Polda Jatim Akhirnya Dikembalikan, Surat Lengkap dan Bayar Pajak

14 Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim, Cuma Kantongi Form A dan Tidak Bayar Pajak

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved