Nikmati Sabu di Kamar, Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi dan Didakwa Pasal Berlapis
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mario Oswald Sanbudhi ketahuan menikmati narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K. Hapsari menjerat terdakwa Mario Oswald Sanbudhi dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mario Oswald Sanbudhi ketahuan menikmati narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Terdakwa Mario Oswald tertangkap menikmati sabu-sabu tepat pada tanggal 21 September 2019 di Jalan Kalongan, Surabaya.
Terdakwa Mario Oswald hanya terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
• Pesta Sabu di Pasar Wonokusumo, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi dan Diadili
• Minyak Petroleum Mentah Jadi Komoditas Ekspor Tertinggi di Jatim, Dominan Ekspor ke Singapura
"Saat itu kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya penguasaan narkoba di lokasi tersebut. Dua petugas Heru Prasteyo dan Erik Riang Kusuma menangkap terdakwa," ujarnya, Senin, (16/12/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,62 gram.
Barang tersebut diakuinya milik Terdakwa Mario Oswald.
Terdakwa Mario Oswald mendapatkan barang tersebut dengan mahar Rp 200 ribu dari DPO Ansori.
Menanggapi dakwaan tersebut majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda keterangan saksi pada pekan depan.
• Mobil Porsche yang Disita Polda Jatim Akhirnya Dikembalikan, Surat Lengkap dan Bayar Pajak
• 14 Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim, Cuma Kantongi Form A dan Tidak Bayar Pajak