Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Smartphone Korban Tertinggal di Loker Diskotik, Langsung Disambar, Kernet Asal Surabaya Ini Disidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Ismail dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUH Pidana dan 362 KUH Pidana.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ismail saat menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, (16/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nasib sial menghampiri seorang kernet asal Surabaya, Ismail.

Ismail mengambil barang orang lain saat mengunjungi tempat hiburan malam di Jalan Pahlawan Surabaya

Pada bulan September 2019, terdakwa Ismail hendak menikmati dentuman musik keras di tempat hiburan malam itu.

Saat akan memasuki lift terdakwa melihat loker dalam keadaan terbuka. 

Nikmati Sabu di Kamar, Pria Asal Surabaya Dibekuk Polisi dan Didakwa Pasal Berlapis

Pesta Sabu di Pasar Wonokusumo, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi dan Diadili

PT United Motors Centre Kejar Market Share 10 Persen di Penghujung Tahun 2019

Minyak Petroleum Mentah Jadi Komoditas Ekspor Tertinggi di Jatim, Dominan Ekspor ke Singapura

Tergoda dengan loker yang menganga, Ismail pun membuka loker tersebut dan menemukan sebuah smartphone.

Tanpa pikir panjang terdakwa Ismail langsung menggasak barang milik korban Khoiron Ansari. 

"Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut, terdakwa langsung pergi, namun terdakwa saat berjalan pergi tiba - tiba diberhentikan oleh pihak security," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cholidah saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (16/12/2019). 

Siapa sangka, jika satpam yang menjaga tempat hiburan malam itu menyaksikan gelagat terdakwa Ismail melalui CCTV. 

Terdakwa Ismail bersama barang bukti langsung diserahkan kepada pihak Kepolisian Sektor Bubutan guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa Ismail, saksi Khoiron Ansari mengalami kerugian sebesar Rp. 1,9 Juta. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Ismail dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUH Pidana dan 362 KUH Pidana. 

Istri Rendi Irwan, Vera Hisma Melahirkan Putri Pertama, Gelandang Persebaya Absen Lawan Persija

Jenazah Pria Sidoarjo Korban Pengeroyokan Orang Tak Dikenal Depan Minimarket Dimakamkan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved