Upaya Diversi 7 ABG di Kasus Tawuran Antar Geng Gagal, Orang Tua Korban Minta Proses Hukum Dilanjut
Upaya Diversi 7 ABG di Kasus Tawuran Antar Geng Gagal, Orang Tua Korban Minta Proses Hukum Dilanjut.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Upaya Diversi 7 ABG di Kasus Tawuran Antar Geng Gagal, Orang Tua Korban Minta Proses Hukum Dilanjut
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ahmad Virza yang memimpin sidang kasus pengeroyokan atau tawuran antar geng yang melibatkan tujuh terdakwa anak mengaku upaya diversi telah gagal.
Sebab, perdamaian tersebut dikarenakan orang tua korban meminta proses kasus ini tetap dilanjutkan hingga tahap vonis, meski dalam persidangan telah memaafkan perbuatan para terdakwa.
"Orang tua korban sudah memaafkan, namun minta proses hukum tetap berlanjut. Setelah diversi gagal, persidangan lanjut ke pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," kata hakim Ahmad Virza selepas sidang di PN Surabaya, Senin, (16/12/2019).
• Tujuh ABG Jalani Sidang Tertutup di PN Surabaya Gegara Tawuran Antar Geng, Didakwa Pasal Berlapis
• Siswa SMP Gresik Jadi Korban Pencurian Sepeda, Diancam Dihabisi Pelaku hingga Dituduh Ikut Tawuran
• BREAKING NEWS: Belasan Anggota Geng di Surabaya Nyaris Tawuran, Polisi Keburu Menciduk 11 Remaja
Dijelaskan Virza, keberatan orang tua korban dicatat dalam berita acara diversi. Ia pun mengaku tidak ada permintaan kerugian materiil yang diminta korban.
"Nggak ada bicara soal uang damai, intinya minta kasus dilanjutkan. Dan soal penolakan perdamaian tadi sudah kami catat di berita acara diversi,"jelasnya.
Persidangan kasus ini, masih kata Ahmad Virza digelar secara tertutup, sesuai dengan hukum acara peradilan anak.
"Berbeda dengan sidang sidang biasa, untuk perkara anak harus sudah putusan selama 7 hari. Media pun tidak boleh mengambil jalannya persidangan termasuk menulis nama lengkap terdakwa. Ditulis inisial saja," pungkasnya.