Berita Persebaya Surabaya
Polemik Karanggayam, Pemkot Surabaya Tak Ambil Pusing Soal Langkah Perdamaian dengan Persebaya
Muhammad Fajar menjelaskan, sejak dahulu Wisma dan Lapangan di Jalan Karanggayam memang dimanfaatkan untuk Persebaya sebagai tempat latihan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pihak tergugat yakni Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Muhammad Fajar menjelaskan, sejak dahulu Wisma maupun Lapangan di Jalan Karanggayam secara penggunaan memang dimanfaatkan untuk Persebaya sebagai tempat latihan.
Namun, saat saksi ditanya mengenai pemiliknya, tidak tahu menahu soal itu.
“Sejak dulu memang sudah dipakai untuk latihan. Kalau terkait pemiliknya, beliau (saksi) tidak tahu sama sekali,” ucap Muhammad Fajar saat ditemui wartawan TribunJatim.com setelah sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Mengenai ihwal perdamaian antara penggugat dan pihaknya, Muhammad Fajar mengaku, tidak ambil pusing.
Jika memang ada upaya untuk perdamaian bisa dibicarakan di luar persidangan, kalau Persebaya mengajukan hukum pihaknya juga akan mengupayakan.
• Kuasa Hukum Persebaya Sebut Kesaksian Pemain Era 70an Komprehensif dan Bersifat Alami
• PT Persebaya Indonesia Gugat Pemkot Surabaya, Penggugat Hadirkan Saksi Mantan Pemain Era 70an
“Sebenarnya yang kita inginkan adalah bahwa itu (Wisma Persebaya, Karanggayam) adalah aset pemkot. Kalau dilihat secara administrasi bahwa itu adalah aset pemkot. Tentunya kita tertibkan, gitu saja,” pungkas Muhammad Fajar.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan gugatan kasus Wisma Karanggayam kembali digelar dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat yakni PT Persebaya Indonesia melawan tergugat Pemkot Surabaya.
Sejatinya penggugat menghadirkan enam saksi, namun karena permasalahan waktu sidang hakim ketua Martin Ginting meminta satu saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.
• Kenalkan Perkeretaapian, Daop 8 Surabaya Ajak SLB Bhineka Ikut Edutrain dari Pasuruan ke Surabaya
• Amankan Jaringan Transmisi Selama Natal & Tahun Baru 2020, PT PLN UPT Surabaya Siapkan 101 Personel
Satu saksi tersebut adalah Imam Rifai, mantan pemain Persebaya tahun 70 an.
Imam Rifai untuk memberikan keterangan ihwal kondisi Lapangan Karanggayam dan status bangunan wisma tersebut.
Imam Rifai yang pada saat itu masih berusia 18 tahun dan bermain di posisi sayap menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sama sekali terkait objek permasalahan maupun teknis surat menyurat antara Pemkot Surabaya dan Persebaya.
"Saya tahunya main bola saja, dan setahu saya tempat itu untuk kebutuhan internal Persebaya, seperti pembibitan pemain," kata mantan pemain 69 tahun itu di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (17/12/2019).
Adapun terkait status terkini pun, Imam Rifai tak tahu pasti.
Kini pensiunan Pegawai Negeri Sipil itu pun mengaku, bahwa kondisi wisma tersebut sudah berbeda jauh jika dibandingkan dengan masa mudanya.
Memang ada pagar yang mengelilingi lapangan yang ia sebut lapangan Persebaya itu.
Namun, tidak setinggi saat ini.
Saat hakim menanyakan kapan mulai ditinggikan. Imam Rifai pun tak tahu.
"Karena setelah bertahun-tahun saya sudah tidak kesana lagi," terang Imam Rifai.
Dia memastikan Persebaya menduduki tempat tersebut sebelum dirinya menjadi pemain.
Setelah dirasa cukup, hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkannya kembali pada tanggal 7 Januari 2020 mendatang.
• Tersangka Narkoba Asal Sidotopo Berteriak Ketika Ditangkap, Polisi Ditahan Warga Selama Satu Jam
• Sambut Natal dan Tahun Baru, BBPJN VIII SURABAYA Jamin Proyek Jalan Nasional di Jawa Timur Rampung
Di lain pihak, penggugat dari PT Persebaya Indonesia, Yusron Marzuki mengaku, keterangan saksi yang didatangkan yaitu mantan pemain di era tahun 70an, Imam Rifai tidak dibuat-buat.
Dalam hal memberikan keterangan, Imam Rifai benar-benar secara alamiah lantaran ia seorang pemain.
Yusron Marzuki menyebut, faktanya saksi dari penggugat tentu kepentingan untuk penggugat.
Tujuannya pemain sebagai saksi karena semenjak tahun 67 Imam Rifai bermain disana.
"Kesimpulannya secara komprehensif faktanya seperti itu jadi saksi ini memang mantan pemain jadi memberikan keterangan alami tidak dibuat-buat, tidak ada yang didikte," ucapnya.
Sebelumnya memang ada wacana damai namun sudah deadlock.
"Ya akhirnya ini, hakim menguji gugatan kami dengan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujarnya, Selasa, (17/12/2019).
Sebelumnya, majelis menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Wisma Persebaya.
Pemeriksaan Setempat tersebut, dalam rangka ada surat edaran mahkamah agung nomor 7 tahun 2001 terkait sidang menyangkut objek barang tidak bergerak tanah atau bangunan itu wajib dilakukan pemeriksaan di tempat hakim melihat langsung.
"Ternyata dari hakim dan saksi-saksi termasuk prinsipal ada perubahan secara fisik dan perubahan ini yang menyebabkan satu materi gugatan kami ada tribun yang dibongkar ada gawang yang sudah tidak difungsikan lagi dan terpenting lagi ini kan lapangan bola. Lapangan sudah rusak tidak menjadi seperti lapangan bola," tandasnya.
• Hotel Ciputra World Surabaya Laksanakan Program CSR, Bagikan Susu untuk para Lansia di Griya Werdha
• BMKG Juanda Imbau Masyarakat Jatim Waspada Peningkatan Aktivitas Sambaran Petir