Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

BPJamsostek Gandeng Kejari Tanjung Perak, Iuran Rp 2,8 Miliar dari Pemberi Kerja Dapat Ditagih

BPJamsostek Gandeng Kejari Tanjung Perak Surabaya, Iuran sebesar Rp 2,8 Miliar dari Pemberi Kerja Dapat Ditagih

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM/IST
BPJamsostek Gandeng Kejari Tanjung Perak Surabaya, Iuran sebesar Rp 2,8 Miliar dari Pemberi Kerja Dapat Ditagih 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - BPJAMSOSTEK menggelar rapat monitoring dan evaluasi penyerahan surat kuasa khusus perusahaan tidak patuh program jaminan sosial ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Acara yang digelar Selasa (17/12/2019) di Hotel Shangrila Surabaya tersebut, dihadiri Pps Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Pera Moch Arfan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Wagiyo Santoso beserta Kasi Datun Edward Naibaho.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Kepatuhan para pelaku usaha, baik yang menunggak iuran maupun yang belum terdaftar,” kata Arfan, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com, Rabu (18/12/2019).

Menurut Arfan, kerja sama ini merupakan langkah yang tepat guna menegakkan regulasi yang ada.

"Ini langkah strategis guna penegakan regulasi terkait pemenuhan hak-hak pekerja," imbuhnya.

Kata Arfan, optimalisasi kerja sama dengan Kejari Tanjung Perak Surabaya dilakukan karena pihaknya ingin lebih banyak yang terlindungi BPJAMSOSTEK baik pekerja formal maupun pekerja informal.

Sementara itu, Kepala Kejari Surabaya Tanjung Perak Wagiyo Santoso menjelaskan, bahwa ada beberapa hal teknis yang dibahas dalam rapat monitoring dan evaluasi.

Diantaranya, mengenai piutang iuran yang belum diselesaikan ataupun pemberi kerja belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

"Setelah berkerja sama dengan kita dan memberikan kuasa, alhamdulilah sudah terealisasi pemberi kerja membayar iuran sebesar Rp 2.855.521.512," tegasnya.

Untuk, Wagiyo Santoso memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, agar pelaku usaha memahami aturan dan hukum yang berlaku serta berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Total surat kuasa khusus yang diserahkan di wilayah BP Jamsostek Tanjung Perak Surabaya pada tahun 2019 sebanyak 62 badan usaha dengan potensi iuran sebesar Rp 4,673,043,489.

Pps Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Pera Moch Arfan menambahkan, pihaknya minta agar pelaku usaha tertib dan patuh terhadap program BPJamsostek.

Karena hal ini semata-mata untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved