Cara Mengurus STNK yang Hilang ke Kepolisian, Bawa Dokumen dan Persyaratan yang Dibutuhkan
Cara mengurus STNK yang hilang ke Kepolisian, bawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Cara mengurus STNK yang hilang ke Kepolisian, bawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
TRIBUNJATIM.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.
Namun, terkadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK sering menimpa kita.
STNK hilang karena jatuh, diambil orang, atau kita lupa menaruhnya.
• Cara Mengurus e-KTP yang Hilang dan Dokumen yang Diperlukan, KTP Jadi Syarat Tes SKD & SKB CPNS 2019
Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (18/12/2019) berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus STNK yang hilang.
• Doa saat Melihat Ular Kobra atau Hewan Buas, Jangan Panik, Tetap Tenang dan Berlindung
Persyaratan yang harus dilengkapi:
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).
- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan leasing.
- Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak.
- Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat.
- Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

• 7 Tokoh yang Kepergiannya di Tahun 2019 Meninggalkan Duka, BJ Habibie hingga Ani Yudhoyono
Setelah Anda mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan, berikut adalah tata cara untuk mengurus STNK dilansir dari laman Samsatonline, Rabu (18/12/2019).
1. Surat keterangan kehilangan STNK dari Kepolisian
Jika SNTK Anda benar-benar sudah hilang , segeralah untuk melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek terdekat).