Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengurus STNK yang Hilang ke Kepolisian, Bawa Dokumen dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Cara mengurus STNK yang hilang ke Kepolisian, bawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Editor: Alga W
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Cara mengurus STNK yang hilang ke Kepolisian, bawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan 

Cara mengurus STNK yang hilang ke Kepolisian, bawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

TRIBUNJATIM.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang sangat penting bagi pemilik kendaraan.

Namun, terkadang kejadian yang tak terduga seperti kehilangan STNK sering menimpa kita.

STNK hilang karena jatuh, diambil orang, atau kita lupa menaruhnya.

Jangan khawatir, Anda bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat.

Dilansir dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu (18/12/2019) berikut ini persyaratan dan tata cara mengurus STNK yang hilang.

Doa saat Melihat Ular Kobra atau Hewan Buas, Jangan Panik, Tetap Tenang dan Berlindung

Persyaratan yang harus dilengkapi:

- Surat keterangan kehilangan STNK dari Kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi).

- BPKB (asli dan fotokopi) atau surat keterangan leasing.

- Surat Keterangan Penyiaran Radio atau Bukti Pembuatan Iklan Media Cetak.

- Cek Fisik Kendaraan di Kantor Samsat Terdekat.

- Legalisir surat kehilangan di kantor Min Lantas yang menerangkan bahwa STNK tidak dalam masa tilangan.

Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK (gridoto.com/Hendra)

7 Tokoh yang Kepergiannya di Tahun 2019 Meninggalkan Duka, BJ Habibie hingga Ani Yudhoyono

Setelah Anda mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan, berikut adalah tata cara untuk mengurus STNK dilansir dari laman Samsatonline, Rabu (18/12/2019).

1. Surat keterangan kehilangan STNK dari Kepolisian

Jika SNTK Anda benar-benar sudah hilang , segeralah untuk melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek terdekat).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved