Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengurus STNK yang Hilang ke Kepolisian, Bawa Dokumen dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Cara mengurus STNK yang hilang ke Kepolisian, bawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Editor: Alga W
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Cara mengurus STNK yang hilang ke Kepolisian, bawa dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan 

Surat tersebut akan menjelaskan keterangan keabsahan STNK terkait.

- Mengurus pembuatan STNK baru

Mengurus pembuatan STNK baru, Anda harus menyerahkan semua berkasnya dari SAMSAT di Loket Bea Balik Nama (BBN) II.

- Membayar biaya pembuatan STNK baru

Biaya untuk pembuatan STNK baru berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, yakni untuk kendaraan bermotor roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50.000.

Sedangkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih sebesar Rp75.000.

- Mengambil STNK

Setelah semuanya sudah diurus, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK.

Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru pengganti STNK yang telah hilang.

Download Lagu MP3 Rela Demi Cinta Thomas Arya versi DJ Remix Terbaru 2019, Lengkap Ada Chord

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul STNK Hilang? Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mengurusnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved