Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Kepsek yang Diduga Lakukan Pencabulan Ajukan Eksepsi, Pengacara: Ada Tuduhan yang Tidak Benar

Penasihat hukum Diskum Lantamal TNI AL Supriyanto menjelaskan, beberapa point yang menurutnya tak benar atas tuduhan yang dibebankan pada kliennya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Ali saat jalani sidang di PN Surabaya, Rabu, (18/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ali Shodiqin mantan kepsek SMP Labschool Unesa kembali jalani sidang dalam kasus dugaan pencabulan.

Kali ini ia melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (18/12/2019). 

Penasihat hukum dari Diskum Lantamal TNI AL Supriyanto menjelaskan, beberapa point yang menurutnya tidak benar atas tuduhan yang dibebankan pada kliennya itu. 

“Yang mulia, kami ajukan eksepsi atas dasar dakwaan yang campur aduk dan tidak memenuhi syarat. Kedua dugaan perbuatan terdakwa terdapat ketidak konsistenan,” terangnya. 

Mantan Bos Karaoke Rasa Sayang Ajukan Eksepsi Atas Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Inovasi Kreasi Menu Balita, TP PKK Kota Kediri Sabet Juara II Masak Ikan Tingkat Nasional KKP 2019

Selain itu, menurut Supriyanto surat dakwaan yang dibebankan pada terdakwa dinilainya kabur dan tidak dapat diterima olehnya.

“Kami mohon majelis hakim bisa berpendapat lain atas kasus ini. Kami mohon putusan dapat seadil mungkin,” jelasnya. 

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto mengajukan tiga dakwaan terhadap terdakwa yang bersifat kumulatif.

Di antaranya, pasal 80 jo Pasal 76 C UU dan pasal 82 jo pasal 76 E tentang perlindungan terhadap anak.

Selain itu juga melanggar pasal 28 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengacara Mak Susi: Keterangan Saksi Profiling Polda Jatim Tak Sinkron, Siapa yang Tersinggung?

Jalan Raya Porong Sidoarjo Ambles 2 Meter, BBPJN VIII Minta Ditutup, Bahayakan Pengguna Jalan

Dalam persidangan eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan pun tidak banyak bicara dalam pengajuan eksepsi tersebut.

Ia memilih untuk menanggapi eksepsi yang diajukan penasihat hukum Ali pada agenda sidang berikutnya pada Senin (23/12/2019).

“Mohon izin kami perlu melakukan pengkajian dan pelajari dulu eksepsinya majelis hakim,” kata Novan.

Sementara itu, Hakim R Anton Widyopriono menuntup sidang kasus pencabulan terdakwa Ali Shodiqin dan dilanjutkan selama dua pekan mendatang.

“Baik kami beri waktu dua pekan. Dilanjutkan Senin (23/12/2019),” tutupnya sembari mengetuk palu persidangan. 

Kasus Kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua, Jaksa Hadirkan Saksi dari Profiling Tim Cyber Polda Jatim

Wali Kota Risma Ajak Masyarakat Bergerak Aktif Cegah Stunting di Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved