Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penculikan Berencana Gadis Surabaya Berujung Hampir Pembunuhan, 3 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Penculikan berencana gadis Surabaya berujung hampir pembunuhan, tiga terdakwa dituntut 6 dan 5 tahun penjara.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIYONO
TERTUNDUK - Tiga terdakwa yang terlibat kasus penculikan mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Selasa (17/12/2019). 

TRIBUNGRESIK.COM, GRESIK - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 dan 5 tahun, Selasa (17/12/2019).

Tiga terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, sebab diduga terbukti melakukan penculikan berencana yang nyaris terjadi pembuahan terhadap Celine Theodora (22), warga Surabaya.

Mansur Jaksa Kejari Gresik saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Fransiskus Arkadeus Ruwe, mengatakan tiga terdakwa terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana.

Teka-teki Lee Sung Goo WN Korea Bunuh Diri di Depok, Motif Misterius, Satpam & Ketua RT Bahas Sikap

Tiga terdakwa yaitu Jushua William Natanael (21), warga Jalan Kran Raya, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat yang tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.

Lalu, Zenita Glori Castella (21) warga Jalan Terusan Pasir Koja, Kelurahan Panjunan Kecamatan Astana Anyar Bandung dan tinggal di Perumahan Polma Grondia Surabaya.

Serta Imam Subowo (26) warga Desa Babad, Kecamatan Kedungadem Bojonegoro.

Ritual Pria Sumsel Bunuh Istri di Keramaian, Cegah Diganggu Arwah, Keanehan Pelaku Diungkap Warga

Sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman, Jaksa Mansur membacakan kejadian dugaan kejahatan yang dilakukan tiga terdakwa.

Bahwa, waktu itu Minggu (25/8/ 2019), pukul 14.30 WIB, korban atas nama Celine Theodora melintas menggunakan mobil di Jalan Tegalan, Randu Ponggong, Kecamatan Menganti Gresik.

Tiba-tiba mobil korban ditabrak oleh mobil kijang Innova nopol L I846 IA yang dikemudikan oleh terdakwa Imam.

Museum Nyeleneh Sutarji Tulungagung, Simpan Benda Orang Mati dari Keranda Mayat hingga Tali Pocong

Kemudian, korban mengejar mobil terdakwa sampai di Desa Randupadangan Kecamatan Menganti.

Setelah korban turun dari mobil langsung ditarik oleh komplotan terdakwa ke dalam mobil Innova.

Di dalam, mobil Innova yang plat mobil sudah diganti dengan Nopol D 6218 AF, korban langsung dibekab mulutnya dan sesekali dipukul menggunakan senjata api jenis softgun di kepala korban.

VIRAL Istri Pukuli Suami Stroke, Kisah Asli Terkuak, Nasib Berubah di Tangan Polisi, Berakhir RSJ

Selain itu, mulut korban juga disiram menggunakan obat bius dan softgun sudah dilengkapi selongsong peredam.

Bahkan, perlengkapan lain juga sudah disiapkan oleh komplotan terdakwa, yaitu menutup kaca mobil Innova menggunakan koran, menyiapkan lakban dan kabel tis.

Namun, upaya itu gagal setelah diketahui oleh warga.

Bidan Lamongan Tertipu Rp 170 Juta Modus Tukar Poin, Korban Diminta Ganti Password Internet Banking

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved