Puluhan Warga Mojokerto Mengamuk karena Miliki SHM, Tapi Tetap Dieksekusi Petugas
Puluhan warga mengamuk saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupate
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Puluhan warga mengamuk saat petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/12/2019).
Aksi penolakan eksekusi itu dilakukan warga dengan memblokade jalan menggunakan batang pohon yang diletakkan di tengah jalan desa setempat.
Mereka juga menghadang truk yang membawa alat berat Excavator menjauh dari kampungnya.
Warga menilai eksekusi tujuh petak bangunan dan lahan itu cacat hukum lantaran mereka sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga sempat bersitegang dengan aparat Kepolisian Polres Mojokerto yang melakukan pengamanan di lokasi eksekusi.
"Tembak saja pak tembak saya tidak mundur ini tidak adil," kata seorang warga.
• Curi Tas Pengemudi Ojol, Perempuan Ini Ditangkap Saat di Homestay di Kawasan Surabaya
• Ribuan Bonek Kuasai Bundaran Waru dan Jalan A Yani Surabaya, Begini Suasananya
• Pura-pura Beli Ayam Jago Bangkok, Residivis Asal Blitar Bawa Lari Motor Tukang Ojek Tulungagung
Seorang ibu paruh baya mendadak merangsek masuk ke kerumunan warga. Ia berupaya menghadang barisan petugas yang akan melakukan pemasangan papan eksekusi.
"Ayo lawan saya, aku sudah siap semuanya tidak akan selamat," teriak warga sembari mengacuhkan tangannya ke atas.
Suroso selaku tergugat dua mengatakan, kepemilikan bangunan dibuktikan surat sertifikat 1983 keluar SHM 620 luas 3015 meter persegi.
"Upaya tetap pertahankan karena ini bukan miliknya tetap kita lawan," ujarnya.
Soedi Panitera PN Mojokerto menjelaskan terkait kepemilikan sertifikat SHM itu pihaknya tidak bisa menilai sah atau tidak. Namun demikian, sejak perkara ini bergulir terjadi pengalihan oleh para pihak khususnya yang berperkara yaitu termohon eksekusi.
Mereka tahu kalau tanah ini status dalam perkara namun tetap dialihkan juga karena yang mengalihkan ini adalah oknum dari Kelurahan yang mengeluarkan sporadik.
"Tanpa adanya sporadik mustahil tidak mungkin obyek ini terjadi sertifikat (SHM), bukan Aspal (Asli tapi palsu) tapi cara perolehnya sertifikat itu yang tidak benar bahwa itu membeli dari objek yang telah bersengketa," pungkasnya. (Mohammad Romadoni/Tribunjatim.com)