Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terbukti Palsukan Keterangan Nikah dalam Akta Otentik, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa Henry Gunawan atas kasus dugaan pemalsuan keterangan pernikahan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Henry J Gunawan beserta sang istri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.

Sambut Nataru, Kapolres Pamekasan Djoko Lestari Pimpin Pemusnahan 789 Botol Miras & 50 Knalpot Brong

Polres Situbondo Lindas 1621 Botol Miras dengan Alat Berat, Dari Vodka Sampai Mansion House

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved