Terbukti Palsukan Keterangan Nikah dalam Akta Otentik, Henry J Gunawan Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa Henry Gunawan atas kasus dugaan pemalsuan keterangan pernikahan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Henry J Gunawan beserta sang istri saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispendukcapil pada 9 November 2011.
• Sambut Nataru, Kapolres Pamekasan Djoko Lestari Pimpin Pemusnahan 789 Botol Miras & 50 Knalpot Brong
• Polres Situbondo Lindas 1621 Botol Miras dengan Alat Berat, Dari Vodka Sampai Mansion House