Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puluhan Karamba di Waduk Selorejo Kabupaten Malang Dikeluhkan Warga

Karamba jaring apung yang berada di Waduk Selorejo dikeluhkan warga Dusun Gading, Desa Kaumrejo, Ngantang, Kabupaten Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yoni Iskandar
Benni Indo/Surya
Puluhan Karamba jaring apung yang berada di Waduk Selorejo Kabupaten Malang dikeluhkan warga. 

 TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Karamba jaring apung yang berada di Waduk Selorejo dikeluhkan warga Dusun Gading, Desa Kaumrejo, Ngantang, Kabupaten Malang.

Mereka menuntut Perum Jasa Tirta (PJT) 1 untuk membongkar karamba yang saat ini berjumlah lebih dari 50. Sejumlah warga mengatakan kalau karamba itu tidak berizin dan berbahaya karena menggunakan pukat harimau saat panen ikan.

Suyadi warga setempat mengatakan kalau karamba jaring apung tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Karamba tersebut tidak ada penutup di bawahnya.

"Ini bukan Karamba, kalau Karamba ini bawahnya ada jaringanya. Kami makan apa kalau ini tetap dibiarkan," keluhnya, Jumat (20/12/2019).

Suyadi menceritakan, banyak warga menggantungkan hidupnya pada waduk. Namun saat ini potensinya mulai terancam karena adanya karamba yang tak berizin dan bahkan cenderung merusak lingkungan.

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku hanya mendapat Rp 52 ribu selama dua hari dari hasil penjualan ikan.

Libur Natal dan Tahun baru, Ribuan Penumpang di Surabaya Pilih Naik KA

Diduga AC Alami Konslet, Ruang Staff kelurahan KlojenMalang Terbakar

Kick Off Barito Putera Vs Arema FC Diganti Sore Hari, Milomir Seslija: Berdampak ke Stamina Pemain

“Itu pun harus dibagi berdua dengan teman saya," katanya kepada Tribunjatim.com.

Warga mencoba menyampaikan keluhan ke pihak terkait. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan serius. Bahkan terkesan dibiarkan menurut warga. Pemanfaatan bendungan Selorejo milik PJT I dimanfaat oleh warga dari dua desa yakni Desa Sumberagung dan Kaumrejo.

Sementara itu, Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek menjelaskan, Perum Jasa Tirta I belum pernah memberikan izin, ataupun menarik kutipan secara resmi, kepada pemilik/pengelola karamba ataupun jaring apung di Bendungan Selorejo ataupun bendungan lain di wilayah Malang Raya.

“Pemanfaatan Bendungan Selorejo dan bendungan lain yang dikelola PJT I diatur untuk keperluan perikanan hanyalah secara tebar-bebas (bukan perikanan intensif semacam karamba atau jaring apung),” tegas Raymond.

Dijelaskan Raymond, PJT I telah melaksanakan studi dengan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya pada 2017 yang menunjukkan bahwa bendungan-bendungan di Wilayah Sungai Brantas tidak layak bila dipaksakan untuk perikanan intensif (karamba dan jaring apung). Kondisi itu akan merusak kualitas air dan membebani waduk dengan over fishing.

Raymond menegaskan, akan menindaklanjuti laporan warga. Warga bisa melapor melalui sambungan telefon ke 0811312085. Ia juga akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang mengatasnamakan PJT I. PJT I segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Malang untuk menampung laporan warga.

“Apabila ada oknum yang mengatasnamakan PJT I dan memungut kutipan atas pemanfaatan air untuk karamba atau jaring apung, agar dilaporkan ke hotline pengaduan. Kami akan mengambil tindakan pada setiap pelanggaran yang dipandang bertentangan dengan etika dan integritas,” tegas Raymond. (Benni Indo/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved