Jalan Stasiun Kota Resmi Jadi 1 Arah, 20 Hari Sosialisasi, Melanggar akan Dihadiahi Teguran Tertulis
Biasakan Pengendara Melintas 1 Arah di Jalan Stasiun Kota, sudah siapkan petugas jaga, pelanggar akan diberi teguran tertulis selama masa uji coba.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya, sudah resmi menjadi kawasan jalan satu arah.
Pihak Satlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memberlakukannya mulai hari ini, Minggu (22/12/2019).
Penerapan Jalan Stasiun Kota 1 arah itu masih dalam tahap sosialisasi, kurun waktu 20 hari ke depan.
Setelah 20 hari, apabila ada pengendara kepergok terang-terangan melanggar rambu, bakal langsung diberhentikan, lalu dikenai sanksi tilang.
• Program CSR Satu Hati Gelar Malam Amal bagi Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga
• Barito Putera Vs Arema FC, Milomir Seslija Memprediksi Laga Pamungkas Bakal Berjalan Seru
Kasat Lantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal menuturkan, pihaknya akan menyiagakan petugas jaga di kawasan jalan tersebut.
Tujuannya membiasakan para pengendara dengan pemahaman baru akan aturan lalu lintas di kawasan jalan itu.
Dan pengawasan itu sudah berlangsung sejak tiga pekan lalu.
Ia berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, untuk berjaga dititik sentral seperti persimpangan Traffic Light (TL) di Jalan Waspada yang mengarah ke Jalan Stasiun Kota.
• 6 Pengakuan Ayah Kandung Betrand Peto, dari Minta Maaf ke Ruben Onsu hingga Sikap Manja Sang Anak
• Pasti, Urus Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung di Surabaya, Gratis!
"Kami akan melakukan teguran secara tertulis. Kurang lebih 3 minggu ini kami sudah kerjasama dengan dishub, di depan TL," katanya pada awakmedia, di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya, Minggu (22/12/2019).
Ayip mengaku pihaknya sudah jauh-jauh hari menerapkan pemberlakuan arus satu arah di kawasan tersebut.
Hal itu dilakukan seraya menunggu hasil uji analisis dari Focus Group Disscusion (FGD) dari pihak Satlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dishub Surabaya, Pemkot Surabaya, dan Pihak Pengelola Pasar Atom.
"Sebelum diterapkan diresmikan 1 arah, sudah kami terapkan," pungkasnya.
• VIRAL Bos Djarum Makan di Warung Diam-diam Difoto, ‘Sederhana’, Pemilik Warung Bongkar Kebiasaannya
• Dorong Inovasi Siswa SMP SMA se-Indonesia, PPNS Adakan Automotion Week 2019
Informasi sebelumnya, Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan uji coba pemberlakuan aturan lalu lintas satu arah di Jalan Stasiun Kota No.09, Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya, Minggu (22/12/2019).
Arus kendaraan lalu lintas yang semula dibuka untuk dua arah di jalan tersebut, nantinya akan diberlakukan satu arah, yakni dari barat ke timur.
Jalan Stasiun Kota sepanjang 500 meter sekitar atau tepat di depan Mapolsek Pabean Cantikan itu, hanya bisa dilintasi oleh arus kendaraan dari arah Jalan Waspada, Surabaya.