Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Modus Curi Pria Kediri Tak Kepergok Korban, 'Tukar Tambah' Sepeda Onthel dengan Motor di Teras Rumah

Modus Curi Pria Kediri Tak Kepergok Korban, 'Tukar Tambah' Sepeda Onthel dengan Motor di Teras Rumah.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DIDIK MASHUDI
Kapolsek Gampengrejo AKP Saiful Alam memperlihatkan tersangka pencuri sepeda motor dan barang bukti plat nopol 

Modus Curi Pria Kediri Tak Kepergok Korban, 'Tukar Tambah' Sepeda Onthel dengan Motor di Teras Rumah

TRIBUNKEDIRI.COM, GAMPENGREJO - Ahmad Saifudin alias Podin (32) warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gampengrejo.

Pria yang sehari-hari sebagai pencari cacing ini diamankan karena mencuri sepeda motor Honda Supra milik Samuji (43) warga Desa/Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kapolsek Gampengrejo AKP Saiful Alam mengungkapkan, awal mula kejadian itu pelaku mengendarai sepeda onthel mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah tidak dikunci ganda dan kunci kontak masih menancap di sepeda motor.

Kepergok Mau Bunuh Diri di Taman Brantas Kediri, Pria Ini Ngomel Bahasa Jepang Saat Dibawa Satpol PP

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Rumah Kosong di Ngadiluwih Kediri

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar Launching Program Baru Quran Massive (Qurma

"Pelaku mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Setelah berhasil mencuri sepeda motor, sepeda onthel milik pelaku ditinggal di lokasi," terang AKP Saiful Alam, Sabtu (22/12/2019).

Korban, merasa sepeda motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gampengrejo.

Petugas unit Reskrim Polsek Gampengrejo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diamankan di rumahnya. "Setelah berhasil mencuri sepeda motor langsung mengganti plat nopolnya," ungkapnya.

Dari catatan kriminal di kepolisian, pelaku pernah masuk bui pada 2010 dengan kasus perampasan dengan vonis hukuman setahun dua bulan.

Barang bukti kendaraan yang dicuri pelaku telah diamankan di Mapolsek Gampengrejo.

Tersangka bakal dijerat pasal 363 atau 362 KUHP tentang pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved