Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Maut di Pasuruan

Polres Pasuruan Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Yang Mengakibatan 7 Orang Meninggal

Satlantas Polres Pasuruan akhirnya menetapkan sopir truk kontainer bermuatan ekskavator yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
kecelakaan maut di pasuruan 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satlantas Polres Pasuruan akhirnya menetapkan sopir truk kontainer bermuatan ekskavator yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Surabaya - Malang, Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Minggu pagi sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat melihat langsung dan memimpin pencarian bukti tambahan di lokasi kejadian, Senin (23/12/2019) siang bersama jajarannya.

Kepada media, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, proses investigasi di TKP memang sudah dilakukan, sekarang hanya tinggal menunggu hasil dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur sebagai bahan tambahan untuk analisa.

Akan tetapi, kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, untuk pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini yang mengakibatkan 19 orang menjadi korban, pihaknya sudah bisa menentukannya. 7 orang meninggal dunia, 7 luka diantaranya 4 luka berat, dan 3 luka ringan, dan 5 korban selamat.

"Dari hasil gelar perkara, dan keterangan saksi, termasuk bukti di lapangan, sopir truk, Slamet Zuhdi ditetapkan sebagai tersangka untuk menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam insiden ini," kata Kapolres kepada Tribunjatim.com.

Isak Tangis Pemakaman 1 Keluarga Tewas Kecelakaan Maut di Pasuruan, Mau ke Kerabat Umrah Jadi Tragis

TERPOPULER: Mahasiswi Berduaan Sewa Kamar Kos Tulungagung Rp15 Ribu hingga Kecelakaan Pasuruan

Liburan Akhir Tahun: Dillem Wilis, Patut Dikunjungi Pecinta Kopi dan Sejarah di Trenggalek

AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan sopir ini sebagai tersangka dalam peristiwa maut ini.

Menurut Kapolres, dua alat bukti itu diantaranya adalah, keterangan saksi yang melihat kendaraan itu oleng, dan mengambil arus berlawanan ke arah Malang. Setelah itu, menabrak gapura dan alat ekskavator terpental dan menimpa dua mobil di sampingnya.

"Ada tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Mereka adalah saksi yang mengetahui persis kejadian ini," jelasnya.

Alat bukti yang kedua, lanjut dia, ada korban meninggal dunia, korban luka, kendaraan rusak ada skep TKP dimana ada bekas, jalur kendaraan lain yang diambil kendaraan trailer dan mengakibatkan kecelakaan maut.

"Itu sudah cukup dua alat bukti. Selain itu, kami bisa simpulkan kalau sopir ini memang tidak layak mengemudi, karena dia tidak memiliki SIM yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Di sisi lain, Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan, trailer yang digunakan untuk mengangkut alat berat itu tidak layak pakai. Disampaikan dia, ada beberapa spek yang dilewatkan oleh pemilik truk.

"Kami masih koordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan keterangan supaya bisa dijadikan dasar hukum mengambil langkah-langkah ke depan. Apakah pemilik usaha, atau pihak yang menyuruh sopir ini bisa ditetapkan sebagai subjek hukum dan pihak yang harus bertanggung jawab atau tidak," jelasnya.

Akan tetapi, Kapolres memastikan bahwa kendaraan trailer ini tidak layak pakai. Nah, kejadian ini, kata dia, ada poin penting yang bisa diambil yakni pembelajaran untuk masyarakat bahwa harusnya mempertimbangkan visi keselamatan secara luas.

"Tidak hanya orientasi terhadap keuntungan saja, tapi kelayakan kendaraan untuk sarana usaha, harus dilihat dan disesuaikan standar operasional yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," tambahnya.

Sopir truk trailer ini nantinya akan dijerat dengan pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved