Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tujuh Anggota Geng Kampung Jawara Divonis 5 Bulan Rehabilitasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis kepada tujuh anggota geng Kampung Jawara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA/WILLY ABRAHAM
Barisan anak-anak di bawah umur geng kampung jawara diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akibat kedapatan membawa sabuk dan senjata tajam untuk tawuran pada Sabtu (31/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis kepada tujuh anggota geng Kampung Jawara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan, ketujuh terdakwa bersalah menganiaya anggota geng All Star yang menjadi rivalnya yakni, NF.

Ketujuh terdakwa divonis lima bulan pembinaan di UPT Rehabilitasi Sosial Anak Nakal Korban Napza Surabaya.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan luka-luka," kata hakim dalam amar putusannya.

Angga Dwimas Sasongko Sebut Film NKCTHI Karya Tersulit Dalam Segi Penceritaan: Pemain Paling Banyak

Pemain & Sutradara Film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI), Bicara Kisah Keluarga Personal

Mitsubishi Xpander Hitam Hantam Tiang Listrik Sampai Roboh di Depan Museum Pendidikan Surabaya

Jokowi: Konflik Lahan Kilang Tuban Harus Selesai Dalam 3 Bulan, Kalau Nggak Sanggup Ya Ngomong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar mengaku, menerima atas vonis rehab dari majelis hakim terhadap Tujuh anggota geng Kampung Jawara menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Mereka tidak banding dengan putusan lima bulan rehabilitasi. Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa maupun jaksa.

"Terdakwa menerima dan jaksa juga menerima putusannya," ujarnya, Senin, (23/12/2019). 

Majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa bersalah menganiaya NF, anggota geng All Star yang menjadi rivalnya.

Ketujuh terdakwa divonis lima bulan 

Para terdakwa yang masih berusia belasan tahun ini tidak dihukum penjara karena masih belum cukup umur. Mereka disidang setelah upaya diversi gagal. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin menuntut mereka direhabilitasi selama 10 bulan.

Sekadar informasi, penganiayaan ini bermula ketika korban NF berboncengan sepeda motor dengan koleganya berinisial TH melintas di Jalan Rajawali pada 20 September sekitar pukul 22.00.

Saat itu, mereka dihadang tiga orang yang mengendarai sepeda motor. 

NF kemudian dibawa ke tempat sepi di Krembangan.

Di situ handphone-nya disita terdakwa.

Korban dianiaya berulangkali dengan tangan kosong hingga pingsan.

Setelah itu, korban disekap di sejumlah tempat. Terakhir disekap di Menganti.

Para terdakwa menganiaya dan memvideokan aksinya kemudian diunggah ke media sosial. 

7 Tersangka Anggota Geng Kampung Jawara Akan Disidang, Orang Tua Korban Ogah Damai

Mengungkap Fenomena Sewa Kamar Kos Rp 15 Ribu Per Jam, Polisi Tulungagung Kordinasi dengan Satpol PP

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved