Rekonstruksi Pembunuhan Ahmad Harianto Pekerja Swasta Sidoarjo, Bacok Teman & Tarik ke Lantai Bawah
Polresta Sidoarjo merekonstruksi kasus pembunuhan Ahmad Harianto (29), seorang pekerja swasta yang dilakukan oleh Miftahul Huda (23) di Sidoarjo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
"Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pembacokan terjadi di sebuah rumah kos di Desa Ngelom Megare, RT 04/RW 01, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian pembacokan sendiri terjadi pada hari Sabtu (21/12/2019) sekitar pukul 05.30.
Korban yang bernama Ahmad Harianto (29), warga Bangkalan, Madura yang kos di lokasi kejadian dibacok oleh tersangka yang merupakan temannya sendiri.
Akibatnya korban mengalami luka sabetan di lengan tangan kanan dan leher. Sehingga korban mengeluarkan darah cukup banyak dan akhirnya meninggal dunia ketika dalam perjalanan dibawa menuju RS. Siti Khodijah, Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
• Eri Cahyadi, Kepala Bappeko Surabaya yang Terinsipirasi Menjadi Seorang Birokrat dari Sang Ayah
• Antisipasi Musim Hujan pada Natal dan Tahun Baru, PT KAI Daop 9 Jember Siagakan 129 Personel