Seorang Pemuda Asal Surabaya ini Nekat Edarkan Sabu-sabu, Imbalannya Pakai Sabu Gratis
Warga Jalan Pulo Tegalsari V/22A Surabaya itu akhirnya harus berurusan dengan polisi karena menajdi pengedar sabu-sabu.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tergiur imbalan mengkonsumsi sabu-sabu secara gratis, seorang pemuda bernama Nur Hakim Nugroho (19) ini nekat menjadi pengedar sabu-sabu.
Warga Jalan Pulo Tegalsari V/22A Surabaya itu akhirnya harus berurusan dengan polisi karena menajdi pengedar sabu-sabu.
Penangkapan terhadap Hakim dilakukan unit reskrim Polsek Bubutan Surabaya pada 10 Desember 2019 malam setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktifitas Hakim yang kerap melakukak transaksi di sekitar rumahnya.
Awalnya,Hakim berboncengan bersama temannya berinisial A (DPO) hendak mengirim paket sabu yang dipesan oleh pembelinya.
Sesampainya di Jalan Pulo Wonokromo, keduanya dihentikan oleh polisi.
• Prakiraan Cuaca BMKG Besok Rabu (25/12/2019) Hari Natal di Surabaya, Siang Turun Hujan
• Dendam Pria Penyuka Sejenis ke Pemilik Kos Pacar, Korbannya Anak Bapak Kos, Beri Pelajaran Tangan
• TERPOPULER: Mayat Wanita Nyangkut di Pohon hingga ABG Bercinta 2 Jam di Masjid Probolinggo
"Satu orang berhasil kabur. Sementara yang satunya kami tangkap dan kami lakukan penggeledahan di sakunya," beber Kapolsek Bubutan,AKP Ari Galang Saputro kepada Tribunjatim.com, Selasa (24/12/2019).
Dari penggeledahan itu polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,38 gram dari saku Hakim. Tak berhenti, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan empat poket berisi sabu masing-masing 0,34 gram, 0,25 gram, 0,35 gram dan 0,32 gram.
Sementara itu, Hakim mengaku tergiur tawaran imbalan FR seorang bandar yang ada dalam lapas.
FR yang mengendalikan pasokan sabu kepada Hakim selama kurang lebih tiga bulan terkahir menjadi pengedar.
"Saya dikasih uang, antara 500 sampai 1 juta. Cuma kirim-kirim saja. Kadang juga saya setoran. Selain itu saya bisa pakai sabu gratis. Yang penting bilang sama dia (FR)," aku tersangka kepada Tribunjatim.com.
Kini Hakim harus mendekam ditahanan Mapolsek Bubutan akibat perbuatannya. (Firman/Tribunjatim.com)