Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cerita Petrus Tinu, Napi Kasus Perlindungan Anak Ditahan di Lapas Tuban Dapat Remisi Natal 15 Hari

Cerita Petrus Tinu, Napi Kasus Perlindungan Anak Ditahan di Lapas Tuban Dapat Remisi Natal 15 Hari.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Petrus Tahanan Lapas Tuban Dapatkan Remisi Natal 

Cerita Petrus Tinu, Napi Kasus Perlindungan Anak Ditahan di Lapas Tuban Dapat Remisi Natal 15 Hari

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petrus Tinu (32), warga Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Dia ditahan atas kasus hukum yang membelitnya, terkait UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sejak divonis hakim pada 14/02/2019, kehidupan Petrus langsung beradaptasi dengan napi lainnya di Lapas II B Tuban.

"Divonis hakim lima tahun, ini dapat remisi natal 2019," kata Petrus kepada wartawan usai menerima remisi, Rabu (25/12/2019).

Penghuni Lapas Tuban Diperiksa BNN, Petugas Amankan Sejumlah Barang Terlarang

Kilang Minyak Tuban Disebut Bisa Pengaruhi Gaya Hidup Konsumsi Narkoba, Kepala BNN: Perlu Diawasi!

Jelang Natal & Tahun Baru, Bulog Gelar Operasi Pasar Murah 3 Kali di Tuban, Jual Migor Hingga Beras

Dia menjelaskan, selama di tahanan dia mendapatkan dua kali remisi. Pertama remisi pada bulan kemerdekaan Agustus, satu bulan.

Kemudian kali ini mendapat remisi natal, 15 hari.

Remisi yang diberikan oleh pihak lapas dikarenakan selama menjalani masa tahanan, dia berkelakuan baik.

"Puji Tuhan bersyukur mendapatkan remisi, meski sisa tahanan masih lama," ucapnya bersyukur.

Sementara itu, Kasubsie Regbimkemas Lapas Tuban Wenda Indra Bachtiar menyatakan, di Lapas Tuban ada 4 orang yang beragama Nasrani.

Namun hanya 1 orang yang memenuhi syarat, karena yang 3 orang masih berstatus Tahanan (belum divonis oleh hakim, red).

"Yang memenuhi syarat yaitu Petrus, karena dia sudah divonis hakim. Selama di lapas dia berkelakuan baik, sehingga layak menerima remisi natal," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved