BPJS Kesehatan Jatim Optimis Utang Terbayar dengan Kenaikan Iuran, RS Lebih Dulu Klaim Cair Cepat
BPJS Kesehatan Jatim optimis utang terbayar dengan kenaikan iuran pada 2020 mendatang.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga akhir 2019, utang BPJS Kesehatan Jatim pada 328 rumah sakit mencapai sekitar Rp 2,2 Triliun.
Deputi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur, Handaryo mengatakan, utang BPJS Kesehatan seharusnya dibayarkan tahun ini, tetapi belum bisa dibayarkan dan diperkirakan akan dilunasi pada 2020.
"Akibat keterlambatan pembayaran ini, denda yang harus kami bayar mencapai Rp 100 miliar," ungkapnya di kantor BPJS Kesehatan Jatim, Kamis (26/12/2019).
• Adu Gagasan Calon Wali Kota Surabaya, Gamal Albinsaid Tawari BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri Dibayari
Dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, pihaknya optimis bisa menutup utang dan besaran denda jatuh tempo yang harus dibayarkan.
"Melihatnya secara nasional kapan dapat dilunasi. Kami tidak bergantung pendapatan di Jatim, tetapi benefit secara nasional. Karena kalau secara daerah, Jatim berada di bawah," ujarnya.
Sistem pelunasan utang ini dikatakannya, memakai sistem first in first out.
• 4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM
Yaitu rumah sakit yang lebih dahulu melakukan klaim dengan tepat akan lebih cepat pencairannya.
Untuk diketahui pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Surabaya Lapor Jika Ada RS Wajibkan Foto Kopi KTP, Bakal Ditegur
Iuran bagi peserta PBPU/BP (Mandiri) Kelas I disesuaikan menjadi Rp 160.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 80.000.
Kelas II menjadi Rp 110.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 52.000.
Sementara iuran peserta Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
"Sampai saat ini kami masih mengacu perpres. Karena tidak ada aturan baru yang menggagalkan kenaikan iuran maka kenaikan akan tetap terjadi. Kami masih menunggu hingga 31 Januari. Kalau memang terjadi perubahan, secara aplikasi kami tinggal mengikuti," pungkasnya. (Sulvi Sofiana)
• Kelas BPJS Kesehatan Hanya Boleh Diganti Sekali Mulai Mei 2020, Tapi Bisa Diubah Dua Tingkat
Sementara itu diketahui mulai 1 Mei 2020, pasien tak bisa lagi seenaknya naik turun kelas layanan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini diberlakukan karena selama ini banyak peserta BPJS Kesehatan seenaknya mengubah kelas layanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.