Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

4 Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi, SMS, hingga ATM

4 cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi, SMS, hingga ATM.

Editor: Alga W
TRIBUNNEWS.COM
4 cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi, SMS, hingga ATM 

4 cara cek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi, SMS, hingga ATM.

TRIBUNJATIM.COM - BPJS ada 2 jenis, yaitu Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sudah menjadi kewajiban pihak BPJS untuk melayani anggotanya.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, anggota biasanya ingin tahu berapa banyak saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki.

Kelas BPJS Kesehatan Hanya Boleh Diganti Sekali Mulai Mei 2020, Tapi Bisa Diubah Dua Tingkat

Mencari tahu informasi jumlah saldo JHT ternyata tidak sulit.

Untuk mengetahuinya dapat dilakukan lewat SMS, online, hingga lewat ATM.

Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Sanksinya Jika Melanggar

Lewat website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk cek saldo JHT secara online dapat dilakukan dengan mengakses langsung ke website resmi BPJS Ketenagakerjaan

Setelah masuk ke dalam link di atas, langkah selanjutnya adalah klik menu "Layanan Peserta", kemudian pilih kategori "Tenaga Kerja".

Setelah klik kategori "Tenaga Kerja", akan muncul pop-up bertuliskan "Pilih Layanan" untuk Tenaga Kerja. Dari situ pilih kategori BPJSTKU.

Peserta login dengan memasukkan e-mail dan password yang sudah terregistrasi.

Bila belum terdaftar klik opsi "Buat Akun" lalu isi formulir dengan nomor peserta, nama lengkap, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor HP, alamat e-mail, dan kode keamanan dan tekan "Submit Data".

Untuk aktivasi akun, akan ada SMS atau e-mail kode aktivasi.

Masukkan kode aktivasi pada menu yang tersedia.

Pilih fitur "Cek Saldo JHT" untuk melihat saldo yang peserta miliki.

Cara Mengurus STNK yang Hilang ke Kepolisian, Bawa Dokumen dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved