Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jumlah Pelanggar Sepanjang 2019 Meningkat dari Tahun Sebelumnya, Sumbang Rp 12,7 Miliar Ke Negara

Pelanggar lalu lintas meningkat dari tahun sebelumnya, Kejari Surabaya dapat Rp 12,7 Miliar dari pelanggar lalu lintas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Syamsul Arifin
Pelanggar lalu lintas di tahun 2019 meningkat dari tahun sebelumnya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dapat Rp 12,7 Miliar dari pelanggar lalu lintas. Denda tilang tersebut akan diserahkan ke Negara. 

Tingginya angka pelanggar ini, disebut karena kesadaran pengendara dalam berlalu lintas masih rendah.

Tercatat, sepanjang 2019 ini pelanggar lalu lintas mencapai 210 ribu orang. 

Lerai Pertikaian, Prajurit TNI di Kediri Dikeroyok Anggota Pencak Silat, 10 Orang Diperiksa Polisi

3 Tips Berkendara Aman Liburan ke Luar Kota ala Polda Jatim: Jalan Halus Jangan Asal Ngegas

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni di tahun 2018 yang hanya mencapai 203 pelanggar. 

Tahun lalu, dendanya pun hanya mencapai Rp 10 Miliar. 

Dikatakan Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, meningkatnya jumlah pelanggar tersebut berdampak juga pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di tahun 2019. 

Antusias Lihat Gerhana Matahari, Warga Padati Masjid Nasional Al Akbar Surabaya

Diisukan Kontraknya Tak Diperpanjang, Bek Arema FC Ini Pilih Pergi Umroh Bersama Sang Ibu

"Dari pelanggar tersebut telah menyumbang kas Negara sebanyak Rp 12,7 Miliar," terangnya, Kamis, (26/12/2019). 

Pendapatan tilang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2010.

Masih kata Farriman, pendapatan ini langsung diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Nantu kas tersebut digunakan sesuai kebutuhan pemerintah," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved