Ingat! Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020
Kota Surabaya bakal menerapkan tilang elektronik dengan memanfaatkan CCTV yang tersebar di sejumlah titik pada awal bulan Januari 2020.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar di sejumlah titik pada awal bulan Januari 2020.
Untuk mendukung rencana itu, Pemerintah Kota Surabaya bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman, antara Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Pengadilan Negeri Surabaya.
• Aksi Bela Muslim Uighur, Aliansi Umat Islam Bersatu Tuntut Pemerintah Usir Konjen dan Dubes China
• Khilafah Dipekikkan Berulang Kali, Ini Tuntutan Massa Aliansi Umat Islam Bela Muslim Uighur
Para perwakilan instansi berkumpul di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, rencananya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan mulai di awal bulan Januari 2020.
"Pemkot Surabaya menyiapkan sarananya karena kan kita nggak bisa apa-apa, yang menjalankan kan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan," kata Risma saat ditemui usai acara.
• Ribuan Massa Umat Islam Geruduk Konjen RRC, Tuntut Penghentian Kekerasan Muslim Uighur
• Pria Ngawi Bunuh Wanita di Kebun Jagung Milik Perhutani, Bawa Kabur Honda Beat & Dijual di Facebook
Risma mengatakan, pihaknya nanti akan menambahkan banyak unit Closed Circuit Television (CCTV) secara bertahap di Surabaya.
Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang pun tak main-main, sebab menurut Risma kekuatan kamera yang dipasang dapat menangkap identitas pelaku pelanggaran berlalu lintas.
Pasalnya, Closed Circuit Television (CCTV) ini dikoneksikan langsung dengan data kependudukan.
Risma menegaskan, kekuatan Closed Circuit Television (CCTV) ini tak hanya menangkap nomor polisi kendaraan yang dipakai, melainkan dapat menangkap wajah pengemudi meskipun dalam kecepatan 80 KM/jam.
Serta dapat beroperasi maksimal kendati di malam hari.
Mekanisme sistem kerja Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini, yaitu dengan merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
Di antaranya, tak memakai helm SNI, menerobos lampu merah, melawan arus serta pelanggaran lalu lintas lainnya
"Langsung kita kasih data ke Kepolisian terus diolah di Kejaksaan dan dibawa ke pengadilan kalau dia (pelanggar) tidak terima," terang Risma.
• Wanita Ngawi Dibunuh Pria di Kebun Jagung Milik Perhutani, Tak Dirudapaksa Meski Ditemukan Telanjang
• Motif Pria Ngawi Bunuh Wanita di Kebun Jagung Milik Perhutani Gara-gara Ingin Merebut Motor Korban