Pria Ngawi yang Bunuh Wanita di Kebun Jagung Milik Perhutani Ternyata Residivis, Baru Keluar Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Diketahui, pelaku baru saja keluar dari Lapas Kelas II B Ngawi
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
Di tengah perjalanan, korban sempat bertengkar dengan pelaku.
• Akhir Tahun 2019, Gelandang Timnas U-23 Indonesia Evan Dimas Akan Lamar Sang Kekasih
• Aksi Bela Muslim Uighur, Aliansi Umat Islam Bersatu Tuntut Pemerintah Usir Konjen dan Dubes China
Hingga pada akhirnya, mereka tiba di kebun jagung di areal Petak 51 Resort Pemangku Hutan (RPH) Sidowayah BKPH Kedunggalar, pelaku memukul korban dengan tangan, dan kunci motor, hingga korban tewas.
Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, polisi menangkap pelaku pembunuh BU (24) wanita asal Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Pelaku pembunuhan M.Iqbal Maulana (20) warga Dusun Geneng, Desa Banjar Banggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, ditangkap di jalan raya di Sidoarjo, Kamis (26/12/2019) siang.
Kapolres Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat, menunjukan barang bukti dan pelaku. (Polres Ngawi)
Polisi terpaksa menembak kaki kanan pelaku, karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Kepada penyidik, Iqbal melaku membunuh karena ingin merampas harta milik korban. Setelah membunuh korban, pelaku menawarkan motor korban di facebook dan dibeli seorang pria Miskano (28) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
"Motor milik korban ini sudah terjual, dijual tersangka dengan harga Rp 4.650.000 di Kecamatan Krian," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Khoirul Hidayat, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019) di Mapolres Ngawi.
AKP Khoirul Hidayat menuturkan, pelaku sengaja melepas seluruh baju dan celana milik korban agar seolah-olah korban merupakan korban perkosaan. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur motor milik korban.
Selain mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam AE 3156 JD milik korban, pelaku juga membawa ponsel merk Huawei milik korban.
• Khilafah Dipekikkan Berulang Kali, Ini Tuntutan Massa Aliansi Umat Islam Bela Muslim Uighur
• Ribuan Massa Umat Islam Geruduk Konjen RRC, Tuntut Penghentian Kekerasan Muslim Uighur
"Uang hasil menjual motor oleh pelaku dibelikan handphone Oppo A5 dan uang yang tersisa tinggal Rp 210 ribu," ujarnya.
Saat ini, Iqbal dan Miskano (pembeli motor) ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk pelaku, dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP terkait dengan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan untuk penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," imbuhnya.
Adapun wanita yang berinisial BU tersebut tidak dirudapaksa meski ditemukan dalam kondisi telanjang.
M. Iqbal Maulana menelanjangi korban untuk menghilangkan jejak.