Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Hotel & Tempat Hiburan Malam di Surabaya Diimbau Tutup Maksimal Jam 4 Pagi, Jelang Tahun Baru 2020

Hotel dan tempat hiburan di Surabaya diimbau pemkot tutup maksimal jam 4 pagi, saat perayaan Tahun Baru 2020.

ISTIMEWA
Ilustrasi tempat hiburan malam 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memberikan imbauan khusus kepada hotel dan tempat hiburan malam menjelang malam pergantian tahun.

Kepala BPB Linmas Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihak Pemkot Surabaya mengirimkan surat edaran dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Kalau hotel dan tempat hiburan, (perayaan) malam tahun baru maksimal jam 4 pagi," kata Eddy.

VIRAL VIDEO Ibu-ibu Pukul Wajah Siswi SD Makassar Dalam Kelas Saat Pembagian Rapor, Aksinya Diprotes

Menurut Eddy, itu adalah batas waktu maksimal untuk perayaan malam Tahun Baru 2020 di hotel dan tempat hiburan di Surabaya.

"Tidak boleh lebih dari jam 4 pagi, jam 4 pagi harus sudah buyar," tambah Eddy.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar tidak ada pesta kembang api yang berlebihan pada saat malam pergantian tahun.

"Kita sarankan tidak melakukan itu lah," ujar Eddy.

Puluhan Pemuda Bojonegoro Kocar-kacir Begitu Dirazia Satlantas, Motor Tak Standar Langsung Diangkut

Razia Knalpot Brong Jelang Tahun Baru 2020

Di sisi lain soal keamanan, Polrestabes Surabaya gencar melakukan operasi knalpot brong jelang perayaan Tahun Baru 2020.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menyebut operasi penertiban knalpot brong diakuinya sudah berlangsung sejak awal Desember.

Operasi knalpot brong juga bersamaan dengan pelaksanaan pengamanan momen Perayaan Natal 2019.

Arema FC Sudah Dapat Pengganti Pelatih Kiper Yanuar Hermansyah, Sosoknya Pernah Gabung Barito Putera

"Operasi kenalpot brong sudah dilaksanakan 1 bulan yang lalu, bukan hanya menjelang H-1 tapi 1 bulan sebelum ini kami sudah cipta kondisi untuk knalpot brong," katanya pada awakmedia, Rabu (25/12/2019).

Kombes Pol Sandi Nugroho menegaskan, pihaknya tidak akan segan menghadiahi sanksi tilang bagi setiap pengguna roda dua yang memasang spek khusus knalpot brong di jalanan.

"Apabila masih ada kami akan razia sesuai peraturan yang ada, bahwa knalpot tidak diperbolehkan, kami tindak tilang," terangnya.

Risma Turun Tangan Padamkan Api di UFO Kertajaya, PDIP: Contoh Pemimpin Tak Cuma Andalkan Kata-kata

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved