Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Puluhan Pemuda Bojonegoro Kocar-kacir Begitu Dirazia Satlantas, Motor Tak Standar Langsung Diangkut

Puluhan pemuda Bojonegoro kocar-kacir begitu dirazia Satlantas. Motor tak standar langsung diangkut.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
DOK./HUMAS POLRES BOJONEGORO
Petugas Satlantas Polres Bojonegoro melakukan razia kendaraan bermotor di sejumlah titik di Kota Bojonegoro, 63 kendaraan diamankan, Sabtu (28/12/2019). 

TRIBUNBOJONEGORO.COM, BOJONEGORO - Puluhan pemuda pengendara motor tak bisa menikmati malam minggu di Bojonegoro dengan tenang.

Pada Sabtu (28/12/2019) malam, puluhan pengendara motor di sejumlah titik kota kocar-kacir begitu petugas datang.

Motor tak standar pabrik itupun ditindak petugas menjelang perayaan Tahun Baru 2020 yang tinggal menghitung hari.

Jelang Perayaan Tahun Baru 2020, 63 Motor Tak Sesuai Standar Terjaring Razia Polres Bojonegoro

"Ada 63 motor yang kita tindak, karena tidak sesuai standar," kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Bambang Prakoso kepada wartawan.

Para pemuda yang berada di Jalan Veteran Bojonegoro, Terminal Rajekwesi, Stadion Letjend Sudirman, dan seputaran Alun-alun tak berkutik begitu kedatangan petugas yang tak pernah diduga.

Mereka (pengendara, red) tak ada waktu untuk kabur begitu petugas mengepung.

3 Tips Merawat Motor Setelah Mudik Natal dan Tahun Baru 2020 ala MPM Honda, Simak!

Pasrah sambil menuntun motornya ke kantor Satlantas harus dijalankan atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

"Di Terminal Rajekwesi sebanyak 48 roda dua diamankan, di stadion Letjend Soedirman sebanyak 13, dan di jalan Mastumapel sebanyak 2. Diamankan karena tidak sesuai standar, mulai spion, lampu, roda hingga knalpotnya tak standar dan juga tidak dilengkapi surat-surat," terang Bambang.

Perwira pertama itu menambahkan, ada sebagian motor yang hanya ditilang.

E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda

Namun ada juga kendaraan yang harus dibawa ke Satlantas karena tidak dapat menunjukkan surat-surat.

Sementara untuk proses sidang akan dilakukan 16 Januari 2020.

Razia ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun. 

"Itu motornya dituntun dari titik lokasi ke Satlantas, yang tidak bisa menunjukkan surat-surat maka kendaraan kita tahan," pungkasnya. (M Sudarsono)

Istri Petani Bojonegoro Teriak Histeris Lihat Suami Tewas Pegang Alat Setrum, Tadinya Pamit ke Sawah

Di sisi lain, Ditlantas Polda Jatim juga melaksanakan razia kendaraan khusus roda dua yang menggunakan knalpot 'brong'.

Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Lilin Semeru 2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved