Resmi, Anggota DPRD Jember Selidiki Kebijakan Bupati Jember Melalui Hak Angket
DPRD Jember akhirnya secara resmi memakai Hak Angket terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Pemakaian Hak Angket resmi digunakan sejak Senin
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
"Sejak hari ini Hak Angket dipakai oleh anggota dewan. Dan telah ditetapkan 25 orang anggota dewan masuk dalam Panitia Angket. Bekerja mulai hari ini," ujar Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi.
Panitia Angket bekerja selama 60 hari untuk melakukan penyelidikan atas materi yang telah disepakati. Namun begitu, kata Itqon, tidak menutup kemungkinan materi penyelidikan bisa bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan materi penyelidikan bertambah, itu nanti tergantung teman-teman di Paniti Angket. Bisa saya pastikan, Panitia Angket ini tidak main-main. Panitia Angket bisa memanggil pihak-pihak yang berkaitan, dan memiliki kekuatan. Sakti lho Panitia Angket ini. Dan kami pastikan tidak akan masuk angin," tegas M Itqon Syauqi kepada Tribunjatim.com.
Sedangkan Bupati Jember Faida menyilahkan DPRD Jember menggunakan salah satu hak yang melekat pada mereka yakni Hak Angket.
"Tidak apa-apa, itu hak mereka," ujar Faida yang diwawancarai Surya.
Sebelum memakai Hak Angket, anggota dewan mendahuluinya dengan memakai Hak Interpelasi atau bertanya kepada Bupati Jember.
Namun bupati tidak memberikan jawaban atas pertanyaan anggota dewan yang disampaikan melalui Hak Interpelasi. Bupati Jember Faida yang diberi waktu menjawab, tidak menghadiri rapat paripurna pekan lalu.
Faida meminta ada penjadwalan ulang untuk rapat paripurna beragendakan pemberian penjelasan dan jawaban atas pertanyaan anggota dewan itu. Namun, seperti kata Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi, mekanisme penjadwalan ulang itu tidak diatur dalam peraturan Hak Interpelasi. Bupati seharusnya datang sendiri, atau mendelegasikan pejabat untuk menyampaikan jawaban bupati. Dua mekanisme itu tidak dilakukan oleh Bupati Faida.
Karenanya, anggota dewan mengusulkan dipakainya Hak Angket. Hak ini satu level lebih tinggi dari Hak Interpelasi. Hak Angket adalah hak penyelidikan oleh DPR/DPRD kepada pemerintah karena diduga adanya kebijakan yang melanggara peraturan dan merugikan masyarakat, bangsa dan negara. (Sri Wahyunik/Tribunjatim.com)