Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Surabaya Kuras Rp 800 Ribu dan HP dari Toko Bangunan
Residivis kasus pencurian kembali kambuh setelah empat bulan keluar dari balik jeruji besi tahanan karena kasus yang sama.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Residivis kasus pencurian kembali kambuh setelah empat bulan keluar dari balik jeruji besi tahanan karena kasus yang sama.
Maling kambuhan itu kembali diringkus oleh unit reskrim Polsek Lakarsantri selepas melakukan pencurian di sebuah toko bangunan Miyra Jalan Raya Lidah Wetan, Selasa (31/12/2019) malam.
Tersangka bernama Setia Budi warga Kelurahan Lidah Wetan itu beraksi ketika toko bangunan telah tutup dan akan libur tahun baru.
Sebelum beraksi, pria berusia 44 tahun itu, memantau keadaan terlebih dahulu.
Pria yang sudah pernah merasakan dinginnya lantai tahanan ini ternyata memanfaatkan momentum libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 untuk mencuri.
"Sebelumnya tersangka sudah survey dulu. Melihat momentum liburan, baru dia beraksi," beber Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, Iptu Suwono, Jumat (3/1/2020).
• Puluhan Papan Reklame Bodong Dibongkar Paksa Satpol PP Kota Mojokerto
• Eksekusi Gedung Astranawa Surabaya, SCWI Temukan Unsur Gratifikasi: Harusnya Jadi Aset Pemkot
Dalam aksinya, tersangka memanjat dinding samping toko dan masuk melalui atap dengan menjebolnya.
Usai berhasil menjebol atap dan plavon, terdangka kemudian menguras isi laci toko yang menyimpan uang Rp 800.000 serta sebuah handpone nokia N70 milik toko.
• Bongkar Pasang Pejabat di Lingkungan Polda Jatim, 13 Pejabat Dimutasi
• Gara-gara Anak Bawa Lilin, Mobil Toyota Kijang Hangus Terbakar di Trenggalek
Penangkapan dilakukan setelah mendapat sebuah laporan korban.
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya, Kamis (2/1/2020).
Saat diinterogasi, Setia Budi mengaku, sudah tiga kali beraksi sejak keluar penjara.
Aksi pertama dilakukan di sebuah toko keramik jalan Lidah Wetan dan berhasil menggasak sebuah Laptop, Hardisk, uang tunai Rp 1.000.000, bor listrik dan bolpoint.
• Rekomendasi White Laser dari Profira Aesthetic & Anti Aging Clinic Mampu Menghilangkan Bekas Jerawat
• Apa Perbedaan Lingkaran Hitam di Bawah Mata dan Kantung Mata? Simak Cara Menghilangkannya!
Selanjutnya, aksi kedua dilakukan di sebuah toko mebel Jalan Lidah Wetan IV dengan hasil handpone Samsung J2, dua bor listrik, dua gerinda dan dua gergaji.
"Saya tidak bekerja. Ya terpaksa mencuri itu. Handpone sebagian saya jual ke orang. Lumayan laku 300. Kalau bor dan lain-lain juga saya jual," akunya.
Kini, Setia Budi kembali untuk kedua kali merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Lakarsantri Surabaya.
Setia Budi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
• Tampil Cerah dengan White Laser dari Profira Aesthetic & Anti Aging Clinic Trunojoyo
• Daftar Lengkap UMSK di 5 Wilayah Jawa Timur yang Sudah Berlaku di Tahun 2020