Daftar Lengkap UMSK di 5 Wilayah Jawa Timur yang Sudah Berlaku di Tahun 2020
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 188/677/KPTS/013/2019 tentang upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 26 Desember 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini berlaku mulai 1 Januari 2020 untuk perusahaan yang berada di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojoketo, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya.
Himawan Estu Bagijo menjelaskan, penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini didasarkan pada klasifikasi baku lapangan Indonesia serta rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
• Pengakuan Saksi Mata Lihat Dua Pria Surabaya Babak Belur Dihajar Warga, Kepergok Curi Honda Vario
• Libur Tahun Baru 2020, Kebun Binatang Surabaya Diserbu 63 Ribu Pengunjung
"Dengan ditetapkannya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini, perusahaan yang ada dalam sektor ini dilarang mengurangi atau membayar lebih rendah dari yang ditentukan," ujar Himawan Estu Bagijo.
Di Kota Surabaya besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dibagi menjadi 3 sektor (kelompok usaha) yakni Penanaman Modal Asing 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.578.522,32.
• Awal Tahun 2020, Pengunjung Kebun Binatang Surabaya Capai 60 Ribu Orang, Didominasi Keluarga
• Penyebab Banjir dan Tanah Longsor di Jawa Timur karena Curah Hujan Ekstrem
Kemudian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 7 Persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.494.512,74 dan Non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 5 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.410.503,15.
Untuk Kabupaten Sidoarjo besarannya dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor.
Yang pertama untuk kelompok I 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.571.004,22. Kemudian kelompok II 8 persen dari UMK sebesar Rp 4.529.068,40 dan kelompok III 6 persen dari UMK sebesar Rp 4.445.196,76
Sedangkan, Kabupaten Pasuruan besarannya juga dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor yakni kelompok I 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.567.245,18.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jawa Timur
TribunJatim.com
Himawan Estu Bagijo
Mojokerto
Surabaya
Gresik
Pasuruan
Sidoarjo
tahun 2020
UMK 2020
upah minimum
Upah Minimum Sektoral
Mayangsari Gemas Dicap Pelakor Senior, Meski Ikut Rasakan Uang Rp 28 Triliun Suami? Ada yang Memulai |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Tersangka Unggah Status di Malam Bunuh Gadis Bandung hingga Ayah Penggal Putrinya |
![]() |
---|
Fantasi Adegan Dewasa Rizky Billar Bukan Lesty, Padahal Hendak Nikah, Gilang: Berarti Lu Gak Nafsu? |
![]() |
---|
Sinyal Rujuk Makin Kuat, Gading Akui Sayang Gisel Sampai Kapanpun, Wijin Pelarian? 'Tak Tergantikan' |
![]() |
---|
Parahnya Penyakit Nia Ramadhani, Pantas Aburizal Langsung 'Turun', Manajer: Istri Ardi Ditegur Tuhan |
![]() |
---|