Daftar Lengkap UMSK di 5 Wilayah Jawa Timur yang Sudah Berlaku di Tahun 2020
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 188/677/KPTS/013/2019 tentang upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 26 Desember 2019.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini berlaku mulai 1 Januari 2020 untuk perusahaan yang berada di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojoketo, Kabupaten Gresik dan Kota Surabaya.
Himawan Estu Bagijo menjelaskan, penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini didasarkan pada klasifikasi baku lapangan Indonesia serta rekomendasi Bupati/Wali Kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
• Pengakuan Saksi Mata Lihat Dua Pria Surabaya Babak Belur Dihajar Warga, Kepergok Curi Honda Vario
• Libur Tahun Baru 2020, Kebun Binatang Surabaya Diserbu 63 Ribu Pengunjung
"Dengan ditetapkannya upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini, perusahaan yang ada dalam sektor ini dilarang mengurangi atau membayar lebih rendah dari yang ditentukan," ujar Himawan Estu Bagijo.
Di Kota Surabaya besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dibagi menjadi 3 sektor (kelompok usaha) yakni Penanaman Modal Asing 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.578.522,32.
• Awal Tahun 2020, Pengunjung Kebun Binatang Surabaya Capai 60 Ribu Orang, Didominasi Keluarga
• Penyebab Banjir dan Tanah Longsor di Jawa Timur karena Curah Hujan Ekstrem
Kemudian Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 7 Persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.494.512,74 dan Non Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 5 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.410.503,15.
Untuk Kabupaten Sidoarjo besarannya dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor.
Yang pertama untuk kelompok I 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.571.004,22. Kemudian kelompok II 8 persen dari UMK sebesar Rp 4.529.068,40 dan kelompok III 6 persen dari UMK sebesar Rp 4.445.196,76
Sedangkan, Kabupaten Pasuruan besarannya juga dibagi menjadi 3 sektor dan sub sektor yakni kelompok I 9 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.567.245,18.
Kemudian kelompok II 8 persen dari UMK sebesar Rp 4.425.343,84 dan Kelompok III 6 persen dari UMK 2020 sebesar Rp 4.441.541,18.
• Ingat! Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020
• Wali Kota Pengganti Risma Hanya Jabat 4 Tahun, Gamal Albinsaid Contohkan Gus Dur
Sedangkan Kabupaten Mojokerto besarannya 5 persen dari UMK 2020 sebesar Rp4.388.777,00.
Khusus untuk Kabupaten Gresik yang mendapatkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2020 ada 8 perusahaan yang besarannya beragam mulai dari 1 persen hingga paling tinggi 120 persen dari UMK 2020.
Himawan Estu Bagijo menjelaskan, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ini untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot kepada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
"Hal tersebut sudah dijelaskan Dalam SK gubernur," ucap Himawan Estu Bagijo.
Disisi lain juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
• Hotel Singgasana Surabaya Gelar Opera ‘JOKER’ alias Joko Tengger untuk Rayakan Tahun Baru 2020
• TRIBUNWIKI - 5 Fitur Andalan ThinkBook 14 untuk Produktivitas Tanpa Batas