Terdakwa Prostitusi Online Libatkan Artis Kaget Saat Melihat Wartawan, 'Ya Allah, Gini Banget ya'
Masih ingat dengan kasus dugaan prostitusi online yang menjerat Vanessa Angel? Kini, 1 terdakwa yang diduga turut serta dalam kasus tersebut disidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Masih ingat kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel?
Kini, satu terdakwa yang diduga turut serta dalam kasus tersebut disidang.
Terdakwa Fitriandri atau Vitly Jen jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya secara tertutup.
Beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Tanpa didampingi penasehat hukumnya, sidang dilanjutkan dengan diketuai oleh hakim I Wayan Sosiawan.
• Ayo Cermat Memilih Skincare! Skincare Bahan Natural Tak Jamin Kulit Bebas Masalah
• Sebelum Pilih Skincare, Yuk Kenali Lebih Dulu Jenis Kulitmu!
Seusai sidang, JPU Novan Arianto mengatakan, terdakwa seharusnya didampingi oleh penasehat hukumnya.
Namun, sang penasehat hukum tidak dapat hadir.
"Kami sudah berkomunikasi sebelumnya, namun nampaknya berhalangan, jadi ya kami tunda sepekan, biar terdakwa juga dapat konsultasi dengan pengacaranya, apakah ajukan eksepsi atau tidak," terang JPU Novan.
• Melukis untuk Menyembuhkan, Rahmawati Riree Bercerita dengan Kanvas
• Baru Empat Bulan Keluar dari Penjara, Residivis Surabaya Kuras Rp 800 Ribu dan HP dari Toko Bangunan
Sementara itu, terdakwa Vitly Jen kaget dengan apa yang dijumpainya setelah melakoni sidang.
Vitly Jen melihat wartawan memotret dirinya.
"Ya Allah, gini banget ya," celetuknya.
Sekadar informasi, dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis ini, Vitly Jen didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni, melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, tiga terdakwa lebih dulu disidang atas kasus ini.
Alasan Vitly Jen baru disidang di tahun ini, kata JPU Novan, lantaran terdakwa saat itu hamil besar.
"Jadi ya kami hold dulu sampai benar-benar sehat," terangnya.
• Gara-gara Anak Bawa Lilin, Mobil Toyota Kijang Hangus Terbakar di Trenggalek
• Eksekusi Gedung Astranawa Surabaya, SCWI Temukan Unsur Gratifikasi: Harusnya Jadi Aset Pemkot