Berita Entertainment
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit yang Tayang di SCTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit yang Tayang di SCTV
TRIBUNJATIM.COM - Sinetron 'Anak Langit' adalah sinteron yang ditayangkan di SCTV, dan juga merupakan sekuel spiritual dari Anak Jalanan.
Sinetron 'Anak Langit' yang dibintangi Stefan William ini diproduksi oleh SinemArt.
Untuk cerita dan skenarionya sendiri ditulis oleh Hilman Hariwijaya.
• Kisah Mantan Artis Sinetron, Depresi hingga Ingin Lompat dari Apartemen, Berubah setelah Memasak
Dikutip dari Wikipedia, sinetron 'Anak Langit' menceritakan tiga anak motor, Al (Ammar Zoni), Andra (Immanuel Caesar Hito), dan Key (Cemal Faruk), yang tinggal di Panti Asuhan milik Babe Rozak (Fathir Muchtar) dan Nyak Ida (Mega Aulia).
Al, Andra & Key memiliki kepribadian yang berbeda tetapi saling melengkami. Mereka tergabung dalam geng sebuah motor Rainbow.
Salah satu anggota Rainbow bernama Reno (Juan Christian) telah meninggal dan menitipkan adiknya, Vika (Ranty Maria), kepada Al. Seiring berjalannya waktu, Al menaruh hati pada Vika.
• Mengenal Sosok Haico Van der Veken, Bintang Sinetron Samudera Cinta di SCTV yang Curi Perhatian
Namun, Rimba (Dylan Carr) yang merupakan ketua geng motor Anthrax, yang tak lain adalah musuh besar Al, berusaha menarik hati Vika.
Sinetron ini digemari anak muda karena mengangkat cerita anak muda dan hampir sebagian besar pemainnya adalah aktor yang tampan dan aktris yang cantik.
Namun sayangnya, sinetron 'Anak Langit' kini penayangannya dihentikan dulu oleh KPI.
• VIRAL Terkuak Fakta Rumah Orang Kaya di Sinetron, Sosok Pemilik Asli hingga Tarif Sewa Fantastis
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengumumkan penghentian sementara sinetron Anak Langit yang ditayangkan SCTV.

Penghentian sementara ini diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.
• Masih Ingat dengan Temmy Rahadi? Begini Sekarang Kabar Artis Tampan Pemain FTV Indosiar Ini
“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Mulyo dikutip Kompas.com dari situs KPI, Jumat (3/1/2020).
Menurut KPI, siaran tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian, yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detail dan intensif.
• TERPOPULER: Fakta Rumah Putih Tempat Syuting FTV Terbongkar hingga Gosip Cinta Terlarang Cut Tari