Berita Entertainment
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit yang Tayang di SCTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit yang Tayang di SCTV
Aksi itu terdapat pada tayangan Anak Langit SCTV tanggal 20 serta 27-30 September 2019 dan 3-6, 8, serta 10 Oktober 2019.
Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada sinetron Anak Langit selama 2 (dua) kali penayangan.
Sebelumnya pada awal Oktober 2019, sinetron yang dibintangi oleh Stefan William ini juga sudah mendapat teguran keras dari KPI.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit"
Penjelasan KPI
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi penghentian sementara Program Siaran Sinetron “Anak Langit” yang ditayangkan SCTV.
Penghentian sementara ini diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Berdasarkan penjelasan dalam surat sanksi penghentian disebutkan bahwa program tersebut telah mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
• Artis FTV Bollywood di Indonesia Ini Kini Jualan Voal, Lama Hilang dari Layar Kaca 8 Tahun Silam
Pelanggaran yang dimaksud berupa adegan perkelahian yaitu saling pukul dan menendang yang muncul secara detil dan intensif.
Aksi itu terdapat pada tayangan “Anak Langit” SCTV tanggal 20, 27-30 September dan 3-6, 8, dan 10 Oktober 2019.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut telah melanggar sejumlah pasal yang ada di P3SPS KPI khususnya pasal tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk memperhatikan kepentingan dan melindungi anak serta remaja dalam setiap aspek produksi siaran.
Apalagi program siaran tersebut berklasifikasi “R” (Remaja).
• Suami Siti Badriah Bagikan Kabar Duka, Aktor FTV Dieno Ramly Meninggal Dunia: Selamat Jalan Papa
Menurut Mulyo, program acara dengan klasifikasi “R” (Remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
“Isi siaran seharusnya mengandung informasi tentang pendidikan, hiburan dan martabat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” katanya.
• 5 Aktor FTV yang Sering Perankan Anak SMA, Padahal Sebenarnya Sudah Menikah dan Punya Anak
Dalam kesempatan itu, Mulyo menyampaikan sanksi penghentian sementara yang diberikan pada Program Siaran “Anak Langit” selama 2 (dua) kali penayangan
Dan, selama menjalankan sanksi tersebut, lanjutnya, SCTV tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain. ***
Sebagian artikel ini telah tayang di kpi.go.id dengan judul KPI Hentikan Sinetron “Anak Langit” SCTV