Investasi Bodong di Jakarta
KRONOLOGI Terbongkarnya Investasi Bodong Via Aplikasi Mimiles Tipu 264 Ribu Orang hingga Rp 750 M
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik investasi bodong yang dilakukan sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Sunter, Jakarta Timur.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, perusahaan investasi bodong baru yang terletak di Jakarta Pusat ini beroperasi selama kurun waktu delapan bulan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, perusahaan tersebut berdiri secara ilegal.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujarnya di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020)
• TRIBUNWIKI - 6 Perbedaan Kawasaki W175TR dengan W175, Simak!
• Melukis untuk Menyembuhkan, Rahmawati Riree Bercerita dengan Kanvas
3) Tipu 264 ribu member hingga 750 Miliar
Direktur Perusahaan berinisial KTM dan kaki tangannya berinsial FS mendirikan sebuah perusahaan berbasis aplikasi 'Mimiles'.
Selama delapan bulan, perusahaan investasi bodong menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
Pihak kepolisian mencatat, nilai total kerugian uang milik para member sekitar Rp 750 Miliar.
4) Investasi Bodong Berbasis Aplikasi Android Bernama 'Mimiles'
Saat ditemui wartawan TribunJatim.com, Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, modus operandi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya.
Yakni, perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi 'Mimiles' dengan membayar sejumlah uang.
Adapun harga yang ditawarkan paling murah sebesar Rp 50 Ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, televisi, rumah.
Dan benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
• Kampung Lawang Seketeng, Rumah Puing Jadi Destinasi Wisata yang Instagramable
• Eksekusi Gedung Astranawa Surabaya, SCWI Temukan Unsur Gratifikasi: Harusnya Jadi Aset Pemkot
5) Pengakuan Korban dari Jakarta Pusat yang Rugi Rp 10 Juta