Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah

Berikut 5 pelanggaran lalu lintas jika diterobos pengendara siap disurati tilang. Dikirim langsung ke rumah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIHARTO
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE. 

Di antaranya menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Polrestabes Surabaya Gencar Operasi Knalpot Brong, Jika Ketahuan Berisik Langsung Ditilang Polisi

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.

"Itu maksimal. Bisa lebih cepat lho," tukasnya.

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutnya si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Foto surat tilang dan KTP di Kabupaten Pasuruan yang viral di media sosial.
Foto surat tilang dan KTP di Kabupaten Pasuruan yang viral di media sosial. (TRIBUNJATIM/IST)

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran.

Kemudian mengisi nomor polisi atau NRKB, lalu mengisi identitas pelanggar, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

Geger Bayi Laki-laki Nyangkut Batu Kali di Blitar, Terbungkus Kaus Oblong, Ari-ari Belum Terpotong

"Lakukan pembayaran denda sesuai kode BRIVA tanpa harus datang sidang bisa bayar," katanya.

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.

Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE.
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE. (SURYA/SUGIHARTO)

"Pada saat bayar pajak (bakal ketahuan STNK akan diblokir). Tetap nanti terdata di samsat. Dendanya tetap," terang Budi.

Penerapan tertib berlalulintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Kami sudah lebih sempurnakan. Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Pengakuan Korban Reynhard Sinaga Pemerkosa Ratusan Pria di Inggris, Diberi Minuman hingga Pingsan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved