Butuh Pelayanan di Pengadilan Negeri Bangkalan? Cukup Datang ke Kantor Kecamatan
Pelayanan terpadu e-litigasi, e-court, eraterang yang terpusat di 18 kantor kecamatan itu disebut Peter Sicora. Launching digelar di Pendapa Agung Ban
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Desentralisasi pelayanan pengadilan untuk mewujudkan Badan Peradilan yang Agung mulai diterapkan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan.
Pelayanan terpadu e-litigasi, e-court, eraterang yang terpusat di 18 kantor kecamatan itu disebut Peter Sicora. Launching digelar di Pendapa Agung Bangkalan, Selasa (7/1/2020).
"Semacam posko pelayanan pengadilan di bidang hukum yang diletakkan di setiap kecamatan," ungkap Ketua PN Bangkalan Maskur Hidayat dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, sudah menjadi kewajiban pihak pengadilan dalam memberikan bantuan kepada para pencari keadilan secara mudah, cepat, dan transparan.
"Kami sudah sosialisasikan kepada para petugas kecamatan yang akan ditunjuk sebagai operator Peter Sicora," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Maskur menambahkan, penerapan Peter Sicora sebagai upaya memaksimalkan fungsi pelayanan dan melaksanakan seluruh program kerja Mahkamah Agung.
• Tambah Amunisi Lini Depan, Green Force Datangkan Patrich Wanggai
• TERUNGKAP Mayat Pria Bawa Jimat Batu Akik di Tol Kebomas, Ternyata Petani Sampang
Dari situlah, ia lantas menginvetarisir permasalahan-permasalahan di PN Bangkalan. Antara lain soal era terang yang belum berfungsi maksimal.
Termasuk kepemilikan perangkat komputer dan jaringan juga belum merata.
"Masyarakat belum bisa mengakses pelayanan-pelayanan bidang hukum yang terkait dengan integrasi teknologi," paparnya kepada Tribunjatim.com.
Karena itu, lanjutnya, PN Bangkalan menggandeng Pemkab Bangkalan dalam pemenuhan sumber daya di kecamatan untuk membantu masyarakat.
"Kami dan pemkab punya satu visi, yakni memberikan pelayanan mudah dan cepat," pungkasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Herri Swantoro mengapresisi Pemkab Bangkalan karena sangat peduli terhadap masyarakat dan sebagai pioneer penerapam Peter Sikora.
"Kebutuhan surat keterangan secara elektronik, gugatan dan pemohonan secara elektronik cukup datang ke kantor kecamatan," ungkapnya.
Herri Swantoro meminta warga tak segan untuk melapor jika di lapangan masih ditemukan praktik pungutan liar dalam penerapan Peter Sikora.
"Kami zero toleran terhadap penyimpangan-penyimpangan yang merugikan dan menciderai para pencari keadilan," tegasnya.
Herri Swantoro menambahkan, pihaknya akan melakukan supervisi secara berkala ke kecamatan-kecamatan.
Sementara itu, Bupati Bangkalan RK Abd Latif Amin Imron menyampaikan, Peter Sikora akan memberikan pelayanan efektif dan efisien kepada masyarakat.
"Sebelumnya, para pemohon bisa berkali-kali mendatangi kantor pengadilan," singkatnya. (Ahmad Faisol/Tribunjatim.com)