PENGAKUAN Nenek Surabaya Aksi Copet di Mal, Bangga Pernah Masuk Bui 5 Kali & Sebut Jadi Profesi
PENGAKUAN Nenek Surabaya Aksi Copet di Mal, Bangga Pernah Masuk Bui 5 Kali & Sebut Jadi Profesi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
PENGAKUAN Nenek Surabaya Aksi Copet di Mal, Bangga Pernah Masuk Bui 5 Kali & Sebut Jadi Profesi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang nenek bernama Soeprapti (55) warga Gubeng Masjid VI/25 Surabaya ini tak kapok meski pernah merasakan dinginnya lantai penjara.
Soeprapti berulang kali melakukan aksi pencopetan di beberapa mal di Surabaya.
Dalam pengakuannya, ia bahkan dengan percaya diri mengakui jika copet adalah profesinya.
"Saya sudah lima kali masuk tahanan. Dua kali di Medaeng, tiga kali di Malang," aku nenek empat cucu itu.
• Sinopsis Film Horor Nenek Siam, Dibintangi Kirana Larasati, Tayang Sore Ini di Sinema Spesial ANTV
• Asmara Pilu Nenek Janda 59 Tahun & Brondong Pernah Viral, Akhir Tragedi Lebih Tragis Ada di Semarang
• TERPOPULER: Tragedi Asmara Nenek Janda dan Brondong hingga Suami Siram Air Panas ke Tubuh Istri
Soeprapti bahkan sudah tahu dimana tempat melempar barang hasil kejahatannya itu.
"Kalau nemu handpone ya saya jual di WTC pinggir jalan itu. Kalau nemu dompet saya ambil uangnya," tambahnya.
Soeprapti ditangkap unit reskrim polsek Tegalsari Surabaya saat berada di sebuah mal di Sidoarjo.
Ia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari media sosial terkait aksi kejahatan pencopetan yang dilakukannya di toki Aleeya Brand Tunjungan Plaza III lt3 Jalan Basuki Rahmat 8-12 Surabaya, Senin (30/12/2019) lalu.
"Kami tangkap saat ada informasi warganet yang viral di media sosial. Disana terekam aksi kejahatan tersangka. Berdasarkan informasi itu kami mengidentifikasi pelaku yang tengah berada di sebuah mal di Sidoarjo. Rencananya juga akan beraksi. Namun kami tangkap sebelum terjadi aksi pencopetan kembali" beber Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Dwi Kennardi, Selas (7/1/2020).
Kini, ia harus kembali merasakan dinginnya lantain tahanan untuk ke enam kalinya atas kasus yang sama.