Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Habis Pulang Umrah Malah Jual Sabu, Warga Bangkalan Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita 1,5 Gram Sabu

Satreskoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 1,15 gram yang dibungkus dompet berwarna cokelat di sebuah rumah di Kelurahan Bancaran.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial AY (49), warga Desa Sanggra Agung dihadirkan bersama para tersangka kasus serupa dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020) 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Polres Bangkalan menangkap seorang pria berinisial AY yang merupakan salah seorang warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 49 tahun itu ketahuan berjualan sabu.

Berdasarkan pantauan TruibunJatim.com, AY merupakan seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan.

Satreskoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 1,15 gram yang dibungkus dan diletakkan di dompet berwarna cokelat di sebuah rumah di Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, Sabtu (3/1/2020).

Dan yang lebih mengejutkan, AY sempat menjalankan ibadah Umrah pada bulan November 2019 lalu.

"Ditangkap di situ, rumah milik tersangka juga. Ia baru Umrah bulan November kemaren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di hadapan awak media, Rabu (8/1/2020).

Selain sabu, barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah timbangan digital dan satu paks plastik klip pembungkus sabu.

PENGAKUAN Dua Pria Surabaya Curi Besi Rel Kereta Api di Gudang Dipo Lokomotif Sidotopo

Judika hingga Marcello Tahitoe Masuk Dalam Deretan Artis Diduga Terlibat Investasi Bodong Memiles

Tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial AY (49), warga Desa Sanggra Agung dihadirkan bersama para tersangka kasus serupa dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020)
Tersangka kasus narkoba jenis sabu berinisial AY (49), warga Desa Sanggra Agung dihadirkan bersama para tersangka kasus serupa dalam pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL)

AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, AY awalnya membeli sabu seberat 2 gram senilai Rp 1,6 juta dari DPO SIRI asal Kecamatan Socah.

"Tersangka lantas mengemas menjadi beberapa paket hemat dengan keuntungan Rp 600 ribu," jelas Rama.

AY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.

"Tersangka terancam kurungam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rama. (Ahmad Faisol)

Terbukti Edarkan Kosmetik Ilegal, Ibu Cantik Ini Hanya Divonis Hukuman Percobaan Selama 1 Tahun

Apakah Potensi Indonesia Jadi Juru Damai Atasi Konflik Iran-Amerika yang Memanas Akan Berpengaruh?

Konflik Iran dan Amerika Serikat, Ada Potensi Eskalasi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved