Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang
Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pekan depan para pengendara motor di aspal Kota Surabaya patut mawas diri dan meningkatkan kedisiplinan berkendara.
Pasalnya, sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE), Selasa (14/1/2020) pekan depan, mulai diterapkan.
Dan proses uji coba akan diterapkan selama sepekan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.
Sistem tersebut akan tersambung dengan sejumlah kamera closed circuit television (CCTV) yang tersebar di seluruh jalanan Kota Surabaya.
• 5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah
• Mobil Honda Jazz Tercebur ke Parit Jalan Rungkut Alang-alang, Sopir Mabuk dan Dikenai Sanksi Tilang
• Razia Dua Jam di Cerme Gresik, Polisi Tilang 105 Kendaraan
Melalui kamera CCTV itu kepolisian akan mengawasi langsung perilaku kedisiplinan para pengendara di jalan raya.
Lima kategori pelanggaran ini akan langsung dikenai sanksi.
Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan ada serangkaian tahapan proses tilang yang diterapkan sistem E-TLE.
Pertama. Camera E-TLE
Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).
"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Kedua. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran.
Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.
Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.
Ketiga. Pencocokan data kendaraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/lampiran-bukti-tilang.jpg)