Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang

Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji di RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan contoh lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE 

Pekan Depan E-TLE Bakal Diterapkan, Langgar 5 Larangan Ini, Pengendara di Surabaya Siap Ditilang

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pekan depan para pengendara motor di aspal Kota Surabaya patut mawas diri dan meningkatkan kedisiplinan berkendara.

Pasalnya, sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE), Selasa (14/1/2020) pekan depan, mulai diterapkan.

Dan proses uji coba akan diterapkan selama sepekan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.

Sistem tersebut akan tersambung dengan sejumlah kamera closed circuit television (CCTV) yang tersebar di seluruh jalanan Kota Surabaya.

5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah

Mobil Honda Jazz Tercebur ke Parit Jalan Rungkut Alang-alang, Sopir Mabuk dan Dikenai Sanksi Tilang

Razia Dua Jam di Cerme Gresik, Polisi Tilang 105 Kendaraan

Melalui kamera CCTV itu kepolisian akan mengawasi langsung perilaku kedisiplinan para pengendara di jalan raya.

Lima kategori pelanggaran ini akan langsung dikenai sanksi.

Diantaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL). Pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Adhitya Panji mengatakan ada serangkaian tahapan proses tilang yang diterapkan sistem E-TLE.

Pertama. Camera E-TLE

Para pengendara yang kedapatan melanggar lima kategori aturan kedisiplinan berlalulintas akan terekam langsung oleh kamera CCTV dalam bentuk tangkapan layar (capture).

"Ada 20 kamera, 5 kamera speedcam, jadi 25 kamera yang terhubung ke kami. Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah," katanya di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).

Kedua. Petugas akan Analisis Kelayakan Pelanggaran.

Hasil capture tersebut nantinya akan dianalisis secara langsung oleh user atau seorang petugas polisi.

Untuk dilihat apakah perilaku berkendara warga tersebut tergolong melanggar atau tidak.

Ketiga. Pencocokan data kendaraan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved