Penipuan CPNS di Bojonegoro
Tipuan Maut Pria Bojonegoro Rekrutmen CPNS, 82 Orang Tertipu & Rugi Rp 2,4 M, Sebab Licik Terkuak
Tipuan Maut Pria Bojonegoro Rekrutmen CPNS, 82 Orang Tertipu & Rugi Rp 2,4 M, Sebab Licik Terkuak.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
Tipuan Maut Pria Bojonegoro Rekrutmen CPNS, 82 Orang Tertipu & Rugi Rp 2,4 M, Sebab Licik Terkuak
TRIBUNBOJONEGORO.COM, BOJONEGORO - Oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bojonegoro tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres setempat.
Oknum guru yang diketahui bernama Sandiyono (37), warga Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, telah menipu puluhan orang dengan iming-iming bisa menjadikan PNS.
Peristiwa penipuan itu telah berlangsung mulai 2017 silam. Bahkan, dari aksi kejahatannya selama dua tahun berlalu itu, oknum guru SDN tersebut sudah mendapatkan Rp 2,460 miliar.
• Pilkades Bojonegoro 2020: Polisi Petakan Zona Rawan Konflik di 233 Desa dan 28 Kecamatan
• Histeris, Ibu di Bojonegoro Temukan Putrinya Mengapung di Kubangan Belakang Rumah, Masih 1,8 Tahun
• Warga Bojonegoro Geram Diusik Ular Kobra, 25 Ekor Dimusnahkan, Petugas Damkar Datang Ikut Eksekusi
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kepada penyidik tersangka mengaku sudah menipu 82 orang korbannya.
Modusnya setiap calon korban diberi kabar jika ada penerimaan guru SDN melalui jalur khusus, untuk bisa diterima maka calon korbannya harus menyiapkan uang Rp 30 juta.
Namun setelah waktu yang dijanjikan tiba yaitu pada Agustus 2019, ternyata tak kunjung ada kelanjutan karena sekolah yang dimaksud tidak ada rekruitmen CPNS.
Hingga salah satu korbannya yaitu Dian Puspita Candra (41) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, melaporkan tersangka ke Mapolres Bojonegoro.
"Korbannya melaporkan pelaku karena ditipu tadi. Tersangka meraup Rp 2,469 miliar atas kejahatannya menipu 82 orang, yang masing-masing diminta Rp 30 juta," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (8/1/2020).
Budi menjelaskan, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, mulai renovasi rumah, kredit mobil Ertiga, berlibur ke Bogor bersama istri, membeli tujuh unit motor, membeli perabotan rumah tangga dan dipakai umrah.
Sedangkan untuk barang bukti uang tunai yang diamankan dari tersangka tinggal sekitar Rp 933.500.000, karena sisanya sudah habis dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kini oknum guru SDN itu harus mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk korban rata-rata merupakan warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka, mulai Kecamatan Kedungadem dan Sukosewu. Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya.