Pembacokan di Musala Bojonegoro
Sidang Kasus Shubuh Berdarah di Bojonegoro, Terdakwa Sujito Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sidang kasus pembunuhan di Bojonegoro saat subuh dengan agenda pembacaan tuntutan, Sujito dituntut seumur hidup
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- JPU menuntut Sujito (67) hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana.
- Aksi keji dilakukan saat salat Subuh di Musala Al Manar, menewaskan Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
- Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis berat, bahkan sempat meminta hukuman mati.
Laporan Wartawan Tribunjatim Network Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Terdakwa Sujito (67) dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini diketahui saat sidang kasus pembunuhan jemaah salat Subuh di Kecamatan Kedungadem kembali digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin (17/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi.
Dalam kasus ini, kakek Sujito menghabisi nyawa dua tetangganya yakni Abdul Aziz (62) dan Cipto Rahayu (60) warga saat melaksanakan salat subuh di Musala Al Manar Desa/Kecamatan Kedungadem.
Selain menghabisi nyawa keduanya, terdakwa juga menganiaya dan melukai Arik Wijayanti (60) istri almarhum Abdul Aziz. Hingga mengalami luka serius dikepala dan tangan.
Baca juga: Update Kasus Pembacokan di Musala Bojonegoro Gegara Perkara Tanah Tewaskan Pak RT, 1 Korban Kritis
Aksi Keji di Tempat Ibadah
JPU Adieka Rahaditiyanto dalam tuntutannya menyatakan bahwa Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau sebagai alternatif Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ujar Adieka.
Tuntutan hukuman seumur hidup itu, mengingat aksi keji lakukan oleh terdakwa dilakukan secara sadar berniat melakukan penganiayaan. Juga terbukti telah merencanakan aksi kejinya itu.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengakui telah menyiapkan sebilah parang sebelum menghabisi nyawa tetangganya itu. Mirisnya aksi keji tersebut dilakukan di tempat ibadah.
Baca juga: Terperosok ke Jurang, Remaja Pengendara Honda CB di Bojonegoro Tewas Terpanggang Bersama Motor
"Selain itu, hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah korban lebih dari satu orang, yakni Korban meninggal dunia Almarhum Abdul Aziz dan Cipto Rahayu, selain korban luka berat Ibu Arik Wijayanto," tambahnya.
Keluarga Korban Harap Vonis Berat
Tuntutan itu terbilang lebih ringan dari pada yang diharapkan oleh keluarga yang sebelumnya berharap terdakwa dituntut maksimal yakni hukuman mati.
Meski demikian, salah satu keluarga Korban, Dika tetap berharap agar majlis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa. Mengingat aksi kejinya telah merenggut nyawa orang-orang yang dicintainya.
"Semoga majlis hakim menjatuhkan vonis berat, minimal sesuai dengan tuntutan JPU," singkatnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Kadungadem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur digegerkan dengan kejadian subuh berdarah di Musala Al Manar, pada selasa (29/4/2025).
Pembacokan di Musala Bojonegoro
Pengadilan Negeri Bojonegoro
berita bojonegoro hari ini
pembacokan
RunningNews
TribunBreakingNews
Multiangle
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Rekonstruksi Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro, Tersangka Peragakan Aksinya tanpa Keraguan |
|
|---|
| Sosok Cipto Korban Pembacokan Saat Salat Subuh di Bojonegoro, Dikenal sebagai Pengusaha Dermawan |
|
|---|
| Isak Tangis Iringi Pemakaman Korban Pembacokan Saat Jamaah Salat Subuh di Musala Bojonegoro |
|
|---|
| Korban Jiwa Pembacokan Jemaah Salat Subuh Bojonegoro Bertambah, Sucipto Wafat setelah Sepekan Kritis |
|
|---|
| Kenangan Warga Soal Sosok Pak RT Tewas Dibacok Saat Salat Subuh di Bojonegoro, Pernah Jabat Sekcam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kakek-Sujito-67-Terdakwa-Kasus-penganiayaan-dan-pembunuhan-di-bojonegoro.jpg)